PANTAU LAMPUNG – Kasus pencurian kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu pada pertengahan Desember 2023 lalu telah diamankan.
Penangkapan para tersangka berinisial JP (23) dan ID (23) warga Kabupaten Lampung Tengah, dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis, 22 Februari 2024 dinihari.
Kasat reskrim Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, para tersangka JP diringkus sekira pukul 02.00 Wib dirumahnya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian. Sedangkan tersangka ID diamankan dua jam kemudian di Kampung Mojokerto Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah.
Ia menjelaskan keduanya diamankan atas sangkaan terlibat kasus pencurian kendaraan Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari.
Pencurian ini terjadi pada 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 Wib.
Menurut kasat, saat pencurian terjadi kendaraan tersebut sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu dan ditinggalkan sopirnya menginap dihotel tersebut.
Tak hanya kendaraan, 8 kardus/karton berisi rokok bermerk Bintang Mas yang tersimpan di dalam mobil tersebut juga raib di bawa pencuri.
“Akibat pencurian tersebut perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran rokok ini merugi hingga Rp220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kasat reskrim melalui release humasnya pada Kamis, 22 Februari 2024 siang.
Kasat menyebut, selain kedua tersangka tersebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut serta dalam pencurian tersebut.
Kasat menyatakan bahwa kendaraan yang dicuri sudah berhasil ditemukan.
Masih menurut Kasat, jika 8 karton berisi ribuan bungkus rokok telah dijual para tersangka dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya untuk berpesta sabu.
Kasat menyebut jika salah satu tersangka yang diamankan tersebut, dengan inisial ID, sudah berstatus Residivis, bahkan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018, dengan kasus yang sama di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Keduanya akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***