• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

LBH Bandar Lampung Nilai Pernyataan Kapolda Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang

IwangEditorIwang
Mei 17, 2026
A A
LBH Bandar Lampung Nilai Pernyataan Kapolda Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menyoroti pernyataan Kapolda Lampung terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Lembaga tersebut menilai pernyataan itu berpotensi melanggar prinsip due process of law serta membuka ruang terjadinya tindakan extrajudicial killing.

Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat dan harus ditangani secara tegas. Namun, penegakan hukum tetap wajib dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan akuntabel,” demikian pernyataan LBH Bandar Lampung.

BeritaTerkait

Tangis Iringi Pemakaman Kedinasan Bripka Anumerta Arya Supena

Kapolres Lampung Selatan: MHQ Jadi Sarana Menumbuhkan Kedamaian dan Karakter Qurani

LBH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Aturan penggunaan senjata api diingatkan

ADVERTISEMENT

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti untuk melindungi nyawa, menghadapi ancaman serius, atau sebagai langkah terakhir setelah upaya lain tidak berhasil dilakukan.

“Senjata api bukan alat penghukuman, melainkan tindakan terakhir yang sangat dibatasi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” tegas LBH.

Kritik terhadap generalisasi motif pelaku

LBH juga menyoroti pernyataan yang mengaitkan motif pelaku begal dengan penggunaan narkoba. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa bukti hukum yang sah melalui proses peradilan.

LBH menilai generalisasi seperti itu berpotensi membentuk stigma di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi persepsi publik secara tidak proporsional.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi atau opini,” lanjut LBH.

Peringatan soal potensi pelanggaran HAM

YLBHI–LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa tindakan extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Lembaga tersebut mendorong kepolisian untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum, termasuk investigasi, pencegahan kejahatan, serta pendekatan sosial terhadap akar persoalan kriminalitas.

“Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif di luar hukum,” tegas LBH.

Bandar Lampung, 15 Mei 2026
Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung

Source: ALFARIEZIE
Tags: #HAM#PolriBegalHukumPidanaKapoldaLampungLBHBandarLampungYLBHI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puskada Lampung Tengah Minta Kejelasan Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro

Related Posts

Puskada Lampung Tengah Minta Kejelasan Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro
Bandar Lampung

Puskada Lampung Tengah Minta Kejelasan Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro

Mei 17, 2026
Toni Kasmiri: Potensi Pertanian Lampung Selatan Harus Jadi Kekuatan Pangan Nasional
Berita

Toni Kasmiri: Potensi Pertanian Lampung Selatan Harus Jadi Kekuatan Pangan Nasional

Mei 17, 2026
Kapolri Sebut Produksi Jagung Nasional Naik 6,74 Persen Lewat Program Ketahanan Pangan
Berita

Kapolri Sebut Produksi Jagung Nasional Naik 6,74 Persen Lewat Program Ketahanan Pangan

Mei 17, 2026
Pemkab Lampung Selatan Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih
Berita

Pemkab Lampung Selatan Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih

Mei 17, 2026
Panitia Tegaskan Forum Diskusi Film Pesta Babi Terbuka untuk Umum dan Damai
Bandar Lampung

Panitia Tegaskan Forum Diskusi Film Pesta Babi Terbuka untuk Umum dan Damai

Mei 17, 2026
Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi Desa, Pringsewu Siap Perkuat Ekonomi Pekon
Berita

Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi Desa, Pringsewu Siap Perkuat Ekonomi Pekon

Mei 17, 2026
banner 300250

Berita Terkini

  • LBH Bandar Lampung Nilai Pernyataan Kapolda Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang
  • Puskada Lampung Tengah Minta Kejelasan Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro
  • Toni Kasmiri: Potensi Pertanian Lampung Selatan Harus Jadi Kekuatan Pangan Nasional
  • Kapolri Sebut Produksi Jagung Nasional Naik 6,74 Persen Lewat Program Ketahanan Pangan
  • Pemkab Lampung Selatan Dukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In