PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Sejumlah saksi diperiksa oleh tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, pada hari ini (Kamis, 22 Februari 2024) pihaknya memanggil sebanyak tujuh orang.
“Di jadwal ada 7 yang diperiksa sebagai saksi hari ini,” kata Ricky.
Kata Ricky, mulai dari tanggal 19 Februari hingga tanggal 22 Februari pihaknya direncanakan akan memanggil sebanyak 25 orang.
“Dari tanggal 19 sampe 22 dijadwalkan 25 orang, hari ini pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 Wib,” terangnya.
Perlu diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua orang tersangka, FN dan AN, yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengumumkan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 29 Desember 2023, bahwa tim penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 12 Januari 2022.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022 yang terakhir diperbaharui pada 26 September 2022 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022,” paparnya.***
ADVERTISEMENT