PRINGSEWU, PL– Satu pucuk senpi jenis postol illegal di serahkan warga Pagelaran Kapolsek setempat oleh kepala pekon Heri Randi Wijaya, Sabtu (26/5/2023).
Aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menerima penyerahan satu pucuk senjata api Laras pendek rakitan dari masyarakat.
Senpi warna hitam bergagang kayu warna coklat, secara sukarela di serahkan pemiliknya melalui kepala pekon setempag, sebagai wujud kesadaran terhadap hukum.
Usai menerima senpi illegal kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, menyatakan ucapan terimakasih kepada kepala Pekon Pagelaran yang telah aktif bersinergi dengan Polri dalam memelihara keamanan. Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela telah menyerahkan senjata api miliknya.
Menurut Hasbulloh, penyerahan senpi illegal adalah bentuk kepatuhan hukum. “Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum, tetapi sebaliknya jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” kata Hasbulloh.
Ia menjelaskan kepemilokan senpi dan alat peledak tanpa izin telah melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. “Jadi saya sangat menheprrsiasi atas kesadaran hukum masyarakat yang telah menerahkan senpi illegal yersebut,” katanya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian, agar tidak disalahgunakan.
widodo