PRINGSEWU, PL– Seorang pelaku penipuan dengan modus transfer uang melalui BRI Link senilai Rp15 juta di Sukoharjo, Pringsewu babak belur di hajar massa, Sabtiu (27/5/2023).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menyatakan pelaku berinisial AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan korbannya Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat
Kapolsek menjelaskan sebelum diamankan, pelaku sempat kabur usai menipu pegawai perbankan BRI Link di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.
“Peritiwa itu terjadi pada Sabtu pagi (27/5/2023) sekitar pukul 08.37 Wib., modus yang di lakukan adalah pelaku melakukan transfer uang sebanyak Rp15 juta, lalu melarikan diri,” kata Iptu Poltak Pakpahan pada Sabtu (27/5/2023).
Kapolsek menjelaskan saat itu pelaku AN mendatangi BRI Link dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp 15 juta. “Setelah korban mentransfer uang itu, tersangka pura-pura mau mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor, namun ternyata di jok motor tidak ada uang. Saat itu AN beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi. Beruntung korban tidak percaya begitu saja sehingga meminta rekanya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid. Benar saja, pelaku justru kabur dengan meninggalkan motornya.
Kapolsek menyatakan warga pjn akhirnya melakukan pengejaran dan setelah dua jam pelaku di amankan dan di hajar massa.
Menurur Iptu. Poltak Pakpahan ternyata pelaku sudah 5 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama: 3 TKP berada di wilayah Pringsewu sementara 2 TKP lain berada di Wilayah Kalirejo Lampung Tengah dan Natar Lampung Selatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Widodo