oleh

Sejumlah Kades di Lampura Mengundurkan diri Lantaran Nyaleg

LAMPUNG SELATAN, PL– Sebanyak Dua Kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka lantaran maju menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Mayoritas Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai legislatif telah menjabat lebih dari dua periode, Pengunduran diri dari jabatan kepala desa adalah salah satu persyaratan yang wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023.

Yang disebutkan pada Pasal 15 yaitu bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara melalui Bidang Pemerintahan Desa mengharapkan pelayanan dan jalannya roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik kendati sejumlah kepala desa memilih mundur dan mendaftar sebagai calon legislatif. “Baru dua kepala desa yang secara resmi mengundurkan diri secara resmi diantaranya desa kali bening dan desa pekurun tengah,” ujar Kabid pemdes M. Thoha Dinas DPMD Lampung Utara.

(NeZ)