PRINGSEWU, PL– Satu dari dua pelaku pencirian demgan kekerasan (curas) yang beraksi di jalur II komplek pemkab prinhsewu di amankan polisi dirumahnya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wib.
Pelaku yang di amankan bernama
Rudi Irawansyah (33) profesi Buruh Harian warga Kelurahan Hajimena, Natar Lampung Selatan.
Tersangka di amankan lantaran melakukan curas pada Minggu (2/4/2023) yang lalu.
Kapolres Pringsewu Polda Lampung AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, Pelaku diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Presisi Polres Pringsewu, saat berada di kediamannya.
Pelaku tersebut, kata Kasat, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Wibi Zaki Mustofa (17), Nuri Afrizal (19) dan Rafli Saputra (17) asal Desa Karang Anyar, Gedongtataan Pesawaran.
“Peristiwa tersebut berawal ketika ketiga korban ini sedang nongkrong Jalur Dua Pemda Pringsewu, lalu didatangi oleh dua pelaku yang salah satunya mengaku anggota polri. Saat itulah tersangka menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku,” ujar Kasat Reskrim pada Selasa (16/5/2023).
Sejurus kemudian kedua pelaku mengajak salah satu korban untuk pergi melihat adiknya yang katanya telah dianiaya, namun sebelum pergi pelaku terlebih dahulu menyuruh korban untuk menitipkan HP miliknya kepada kedua rekanya tersebut.
Setelah itu kedua pelaku membawa korban menuju areal perkantoran Pemda Pringsewu lalu meninggalkannya dibelakang salah satu perkantoran Pemda dan kemudian pelaku ini kembali menemui kedua rekan korban dan meminta HP korban sambil mengatakan kalau korban memang telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya dan akan dibawa ke kantor Polisi.
“Awalnya kedua rekan korban ini tidak percaya dan tidak mau menyerahkan HP korban, tapi kedua pelaku terus memaksa sambil mengancam dengan menggunakan sebilah pisau, akhirnya kedua rekan korban ini tidak berani melawan dan pasrah melihat pelaku membawa dua unit HP yang terdiri dari 1 Unit Ree 7i dan Realme 5 serta 1 unit sepeda motor Honda Vario Bernomor Polisi B 6558 WPC milik korban Wibi Zaki Mustofa,” jelasnya
Feabo menyebut akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Kasat, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan kemudian menangkapnya.
“Dari penjelaskan pelaku, kedua HP hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari, sedangkan sepeda motor Honda Vario tidak dijual dan dipakai sendiri oleh pelaku RI,” ungkapnya.
Kasat menyebut, selain beraksi di Pringsewu, kedua pelaku ini juga diduga telah melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Ya saat ini kasus ini masih terus kami dalami dan coba mengungkap pelaku-pelalu lainya,” terangnya
Kasat menjelaskan pekaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Widodo