LAMPUNG TIMUR, PL– Heru Purwanto (42) warga Desa Labuhanratu Satu, tidak berkutik saat diperiksa polisi terkait kasus penipuan hingga 250 juta. Usai diperiksa selama 2 jam lebih pria 42 tahun tersebut langsung dimasukan kedalam sel.
Hasil dari pemeriksaan, pelaku terbukti telah melakukan penipuan terhadap Darmawan (48) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin menegaskan, pada (12/5/2022) terjadi transaksi di rumah terlapor di Desa, Labuhanratu I, Kecamatan Way Jepara.
Dalam percakapan antara Darmawan (pelapor) dan Heru (terlapor) terjadi kesepakatan kerja yang dijanjikan oleh terlapor kepada korban.
Isi dari kesepakatan tersebut apabila Darmawan (korban) melakukan investasi (penanaman modal) kepada terlapor sebagai Direktur CV. PRAKARSA MEGA UTAMA sebesar 200 juta sampai 250 juta.
Dari jumlah investasi tersebut maka korban akan mendapatkan hasil keuntungan sebesar 4 juta per hektar dengan luas lahan garapan awal sebanyak 40 hekatare sehingga keuntungan yang akan diperoleh korban adalah sebesar 162, 5 juta.
“Sementara pengembalian uang penanaman modal tersebut akan dikembalikan oleh terlapor dalam waktu 120 hari kerja, yakni (12/11/ 2022),” kata Jalaluddin.
Seiring waktu setelah berjalannya kerja sama, korban mendapatkan pencairan uang hasil usaha termin pertama sekira Juni 2022 sebesar 90 juta, dan pencairan termin kedua pada tanggal 1 Agustus 2022 sebesar 16 juta.
“Tiba tiba terlapor menyatakan bahwa kontrak kerja Land Clearing tersebut mengalami masalah dan kontrak kerja tersebut distop atau dihentikan sementara. Setelah 120 hari kerja jatuh tempo (tanggal 12 September 2022),” jelas Kapolsek Way Jepara.
Setelah terjadi persoalan dalam proyek dimaksud korban berusaha untuk meminta uang investasi sebesar 250 juta namun korban selalu memberikan tenggat waktu hingga pelaku kehilangan kesabaran.
Karena merasa tertipu sehingga korban melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Way Jepara, dan hasil dari pemeriksaan terlapor terbukti melakukan penipuan sebesar 250 juta.
“Usai diperiksa tadi terlapor langsung kami masukan kedalam sel, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Way Jepara.
(Asir)