PRINGSEWU, PL– Saat asik mengonsumsi sabu di ruang dapur, pria inisial MR alias Anin (50) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, di amankan polisi Sabtu, (8/4/2023).
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diringkus polisi pukul 23.30 Wib. Penangkapan tersangka di lakukan dengan di sergap.
“Dari tangan MR ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau Bong,” kata Iptu Jumbadiyo, Selasa (11/04/2023).
Kapolsek menyatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah di hukum di LP Kota Agung.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Widodo