MENGGALA, PL – Dewan pimpinan cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Tulang Bawang mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Menggala agar permintaan Peninjauan Kembali (PK) pengambilalihan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko ditolak.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tulangbawang Zuldin mengatakan mereka datang ke PN Menggala karena melihat pergerakan pihak Moeldoko yang mengajukan PK.
“Ini bentuk perlawanan kami agar Partai Demokrat tidak bisa direbut oleh pihak mereka. Kami datang kesini merupakan inisiatif kami dari pihak DPC Tuba karena kami merupakan partai yang berbadan hukum jelas, ketua DPP-nya jelas Pak AHY. DPD dan DPC-nya juga jelas satu Indonesia,” ungkap Zuldin di halaman kantor PN Menggala, Senin (3/4/2023).
Selain ke MA, ujar Zuldin, pihaknya juga mengirimkan surat tembusan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo, Menkopolhukam, serta ke DPP Partai Demokrat. “Semoga dengan gerakan ini suara kami DPC Partai Demokrat Tuba bisa didengar dan PK ditolak,” ujarnya.
Ketua PN Menggala Jimmy Maruli menyambut baik aksi yang dilakukan jajaran DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulangbawang. “Terima kasih atas kedatangan ketua DPC. Surat ini akan kami baca dan pelajari dulu sehingga bisa kami tindaklanjuti,” ujar Jimmy.
Turut melaporkan juga surat perlindungan hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulangbawang Barat dan Mesuji di PN Menggala.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
AHY pun menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Ia mengatakan Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.
“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat Posko Perubahan dan Perbaikan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.
AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan lasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” kata dia.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu. (*)