BANDAR LAMPUNG, PL– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menghimbau perusahaan untuk membayar tunjungan hari raya (THR) kepada para pekerja H-7 Idul Fitri 1444 Hijiriah. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Setiap perusahaan harus membayar THR pekerjaannya seminggu sebelum lebaran. Jadi diwajibkan perusahaan se-Indonesia untuk membayar THR,” kata Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yuhdi, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, pekerja yang THRnya telat dibayarkan oleh perusahaan dapat mengadu ke kantor Disnaker Kota Bandar Lampung yang berada di lantai 8 Gedung Satu Atap. Sehingga diharapkan semua pekerja di Bandar Lampung mendapatkan THR.
“Kasus Covid-19 kan sudah tidak ada, sehingga tidak ada lagi alasan perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR pekerjanya,” ucapnya.
Lebih lanjut, M Yudhi mengatakan hasil pengaduan THR para pekerja nantinya akan dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk menindaklanjutinya. Pasalnya kewenangan menindaklanjuti permasalah tersebut berada di Disnaker Provinsi Lampung.
“Intinya kita minta THR dibayarkan 7 hari sebelum lebaran. Besaran nilainya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, karena gaji kan berbeda-beda. Sehingga perusahaan punya hitungannya masing-masing,” jelasnya.
(*)