LAMPUNG TIMUR, PL– Salah satu Kepala Dusun (Kadus) di desa Sumberejo, Kec. Way Jepara diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp150.000 kepada 45 warganya.
Berdasar informasi yang beredar, oknum tersebut juga diduga bekerjasama dengan petugas perusahaan listrik. Sebab, dalih pungutan dana itu bakal dipergunakan untuk peralihan kabel listrik.
Namun Alfan, warga sekitar mengungkapkan, terpaksa membayar uang tersebut meski tidak mengetahui kegunaannya.
“Iya benar, saya sendiri kurang tahu untuk apa kami harus membayar uang itu, meski dengan terpaksa harus memberi,” ungkapnya.
Mengacu pada undang-undang nomor 20 tahun 2021 dalam pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka kepala dusun tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Warga merasa keberatan atas kebijakan aparatur dusun tersebut yang meminta warga membayar uang sebesar Rp150.000.
Rasa keberatan itu dikeluhkan warga kepada NGO KMPL pada Senin, 20 Februari 2023. Mereka merasa tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa.
Saat diminta untuk klarifikasi, kadus yang diketahui bernama Masngut itu belum bisa memberi keterangan karena masih harus menyelesaikan acara.
(A51R)