PRINGSEWU, PL– Tersangka kasus narkoba bernama Riswanto alias Aris Pedet, di limpahkan ke kejaksaan negeri Pringsewu, Selasa (21/2/2023).
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilakukan karena proses penyidikan yang di lakukan Satnarkoba dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka saat ini akan langsng menjalani proses peradilan selanjutnya,” jelas Kasat Narkoba.
Tersangka Riswanto ditangkap Polisi atas dugaan terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada (23/11/2022) yang lalu saat berada di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan Pekon Sukoharjo III, Pringsewu.
Menurutnya selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 2 plastik klip berisi 0,34 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu.
“Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Kasat berpesan bahwa menggunakan narkotika itu tidak ada dampak baiknya, oleh karena itu kami imbau untuk tidak menggunakan apalagi menjual belikan.
Widodo