LAMPUNG TIMUR, PL– Sejumlah warga di Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara, mempertanyakan pungutan sebesar Rp150 ribu per rumah tangga dengan dalih untuk perapihan kabel listrik PLN.
Menurut warga, pungutan itu dilakukan terhadap 45 warga oleh salah seorang kepala dusun berinisial Ma bekerjasama dengan petugas PLN berinisial Iw.
Meskipun keberatan, warga mengaku terpaksa memenuhi permintaan kepala dusun atau petugas PLN itu.
“Saya sendiri kurang tahu untuk apa kami harus membayar uang sebesar Rp150 ribu. Walau dengan terpaksa, ya tetap kami bayar,” ujar Alfan, salah seorang warga saat ditemui, Minggu (19/2).
Sejumlah warga yang mengaku telah membayar juga mengadukan kasus itu ke LSM Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (KMPL).
Saat ditemui di jalan kampung, kepala Dusun Ma berusaha menghindar dan menolak untuk dikonfirmasi. “Nanti saja,” ujar Ma saat ditanyakan kasus tersebut.
(sir)