Pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas Serentak (GEMAPATAS)

TANGGAMUS, PL– Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE. MM dan Kepala Kantor ATR BPN Tanggamus Deden Permana beserta masyarakat melaksanakan pemasangan patok batas tanah secara simbolis yang dipusatkan di Balai Pekon Tanjung jati, Kecamatan Kotim, Jum’at (3/2/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Kadis PMD Arpin, Kabag tapem Syarif Z, Kabag tapem Arif, Intel kejaksaan Negeri Tanggamus Apriono SH, MHP, Kanit III Intelkam Polres Tanggamus Aipda ananda Kesuma, Babinsa Koramil 424-03/KTA Sertu Agung P, Camat kotim Quroisin SE, Kakon Tanjung Jati dan Masyarakat Pekon Tanjung Jati.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Bupati Tanggamus dan seluruh peserta menyaksikan Vicon yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN.

Bupati menyampaikan, pemasangan patok batas tanah itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat guna mencegah konflik agraria.

“Kami pemerintah kabupaten Tanggamus menyambut baik program ini karena dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat, kegiatan ini juga dapat terlaksana berkat kerjasama antara ATR/BPN Tanggamus, program-program yang diberikan oleh ATR/BPN Tanggamus selama ini telah dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

GEMAPATAS akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :   Pelantikan Kepala Pekon Hasil Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus Tahun 2022

Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dimana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” kata Dewi.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

BACA JUGA :   Cukuh Balak Tanggamus Diterjang Bencana

Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”.

Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan setelah kegiatan berlangsung.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *