oleh

Baru Dua Hari Buka di Bandar Lampung, Angel’s Wing Disegel

BANDAR LAMPUNG, PL– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya menutup tempat hiburan malam Kafe Bar and Resto Angel’ Wing yang berada di jalan Raden Intan, Enggal, Sabtu (4/2/2023) malam.

Terpantau di lokasi sekitar pukul 19.00 Wib, tampak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turun langsung ke lokasi didampingi Kasat Pol PP dan Dinas Perizinan serta sejumlah aparat kepolisian.

Di lokasi juga terlihat dua pintu masuk dan dua pintu keluar Angel’s Wing telah dipasang stiker segel yang bertuliskan “Tempat Ini Disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung”. Karena sesuai dengan ketentuan KUHP Pasal 232 dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memurus, membuang atau merusak, penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain mengagaglkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Iya, kita hari ini menyegel Angel’s Wing, karena tidak sesuai dengan izinnya,” kata Eva Dwiana.

Kata Eva, bahwa izin Angel’s Wing adalah kafe dan resto. Namun pada berbeda dengan kenyataannya.

“Terus, kemarin saat Soft Opening, itu sampe jam 4 pagi, izinnya itu cuma sampe jam 10 terus itu di dalam juga isinya ternyata ada minuman keras yang kadar alkoholnya jauh sekali,” sebutnya.

Maka dari itu, lanjut Eva, dirinya bersama Kabid Perizinan, Kasatpol PP bersama pejabat-pejabat lingkup Pemkot semua diajak untuk melihat ke lokasi.

“Maka dari itu, Angel’s Wing kita segel, apabila ditanyakan ada evaluasi atau tidak, itu belum. Karena kita merasa dibohongi dan ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan izin ke Pemkot itu harus sesuai dengan aturan, kita ingin Kota Bandar Lampung aman, damai. Kita juga tidak melarang siapapun buat usaha tapi sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Angel’s Wing baru buka selama dua hari sejak Kamis (2/2/2023) soft opening dan Jumat (3/2/2023).

(*)