LAMPUNG TIMUR, PL– Curi 10 kubik kayu dari kawasan register 38 Lamtim, warga asal Marga Sekampung diamankan polisi.
Petugas menunjukan lokasi pencurian 10 kubik kayu di kawasan register 38, desa Giri Mulyo, kecamatan Marga Sekampung.
Unit pidter Polres Lampung Timur mengamankan dua pelaku penebangan kayu tanpa ijin di kawasan register 38, desa Giri Mulyo, kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.
“Inisial dua pelaku adalah, BP (33) warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Rimur, dan OY (42) warga Desa Giri Mulyo,” ujar kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes Erwin Perlindungan Sihombing didampingi Kanit Tipidter IPDA Muhammad Yani, Selasa, 31 Januari 2023.
Dia menerangkan keduanya diamankan setelah Polres Lamtim mendapat laporan pada Minggu, 29 januari2023, sekitar pukul 17.00 WIB terdapat penebangan kayu ilegal di kawasan register 38 desa Giri Mulyu, Marga Sekampung.
“Kemudian pada pukul 23 .51 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan barang bukti berupa kayu sebanyak 10 kubik yang sudah dimasukan ke dalam truk B-99-VXW,” ujarnya.
Dia mengatakan aktifitas yang pelaku lakukan ialah sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangakut, dan menguasai kayu tersebut. Sedangkan mereka tak berijin.
“Saat ini barang bukti dan pelaku kita amankan di Mapolres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatan itu, keduanya dikenai pasal 83 ayat(1) huruf a dan huruf b UU RI NO. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian ke empat bab 111 PP penganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang 2022 cipta kerja.
(Asir)