PRINGSEWU, PL– Seorang penjual es berinisial HM (59) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya HM sejak lima bulan lalu sudah menjua obat terlarang jenis hexymer secara illegal.
Tersangka HM di amankan pada Jumat (13/1/23) sekitar pukul 17:00 wib.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu. Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (14/1/23), menyatakan tersangka di amankan di rumahnya Pekon Sukoharjo.
Dari tersangka HM polisi juga menyita 15 plastik klip berisi 149 butir pil siap edar, uang tunai Rp120 ribu dan 1 buah dompet tempat tersangka menyimpan pil terlarang.
Dikatakan kasat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal diwilayahnya yang diduga dilakukan tersangka HM.
Dihadapan pemeriksa, HM mengaku sudah 5 bulan ini melakoni bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut.
Kasat menambahkan obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diedarkan di wilayah Pringsewu dengan sasaran anak-anak remaja hingga orang dewasa,” ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar.
Widodo