LAMPUNG TIMUR, PL– Ratusan warga dari Desa Trimulyo kecamatan Sekampung Lampung Timur dan sekitarnya, melakukan demo dengan menggelar orasi dan membawa spanduk terkait ganti rugi lahan mereka yang terdampak bendungan Margatiga didepan Balai Desa Trimulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Jumat (25/11/2022).
Warga meminta masyarakat pemilik tanah yang syah meminta, apa yang telah diputuskan oleh pihak bendungan margatiga harus segera di selesaikan.
Masyarakat tidak mau adanya audit ulang karena merugikan masyarakat. Kalaupun ada audit ulang masyarakat semua minta diperbarui tawar menawar harga secara terbuka.
Harga tanah yang diganti saat ini tidak bisa dibelikan lahan lagi untuk bertani.
Warga juga menganggap pihak Bank memblokir rekening masyarakat.
Pemblokira rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI). Dalam pasal 12 ayat 1 nomor 2/19/PBI/2000.
Pemberian Perintah atau izin tertulis membuka rahasia Bank.
Pertama, rekening bisa diblokir atas permohonan pribadi pemilik rekening.
Kedua, oleh pihak bank sesuai hasil keputusan persidangan, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan sewenang wenang.
Pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dinyatakan oleh polisi, jaksa atau hakim.
Jika tidam ada putusan persidangan, pihak Bank tidak berhak memblokir secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana dan perdata.
Yang terjadi saat ini Bank BRI Cabang Metro telah memblokir rekening nasabah secara sepihak. Pada kenyataannya masyarakat hanya dimintai keterangan.
Dengan uraian diatas, masyarakat juga memohon kepada Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan OJK segera turun memeriksa keterljbatan Bang BRI Cabng Metro yang dianggap masyarakat telah merugikan.
Sampai Berita ini Dirilis Demontrasi warga masih berlangsung, dengan pengamanan dari anggota personil Polres dan Polseka Sekampung.
Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak Berwenang terkait Demo Warga yang menuntut Hak atas Ganti Rugi Lahan Mereka.
(Asir)