PANTAU LAMPUNG – Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan razia di beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung, Sabtu, 9 November 2024 malam hingga Minggu, 10 November 2024 dinihari.
Adapun titik-titik lokasi yang di razia diantaranya De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece dan Bonanza.
Dalam razia tersebut, Polisi melakukan tes urine terhadap semua pengunjung maupun pemandu lagu.
Terdapat 28 orang yang diduga pemakai narkoba dan langsung digelandang ke Mapolda Lampung guna proses lebih lanjut.
“Malam ini kami telah merazia tujuh titik tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Ada 28 yang kita bawa ke Mapolda Lampung,” kata KBO Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian.
Dari 28 orang yang diamankan tersebut, yakni pengunjung dan karyawan atau pemandu lagu tempat hiburan malam.
Dari 28 orang yang diamankan ke Mapolda Lampung, lanjut Rahmad, 10 orang yang dinyatakan negatif langsung dipulangkan.
“Dari 28 yang kita curigai, ternyata 10 negatif setelah dilakukan tes urine di kantor (Polda Lampung). 14 masih dalam tahap pemeriksaan dan 4 langsung di rehab karena positif mengandung unsur obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Rahmad pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak diri sendiri maupun generasi bangsa.
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba, berhenti menggunakan narkoba. Tidak perlu kenal dengan barang haram ini karena kita komitmen akan memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.***