TANGGAMUS, PL— DPRD Kabupaten Tanggamus rapat Paripurna Penandatanganan Nota kesepakatan (MoU) KUA-KPPS Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2023, Jum’at (19/08/2022).
Rapat ini berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Pekon Kampung Baru, Kec. Kota Agung Timur, Tanggamus.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Andi Sura Laga, Wakil Ketua II H.Tedi Kurniawan, wakil ketua III Kurnain, serta dihadiri langsung 31 anggota dewan.
Turut hadir Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus H.Am Syafi’i, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hamid H Lubis, beserta para pejabat utama dan Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Tanggamus.
Heri Agus Setiawan menyampaikan, komposisi RAPBD tahun 2023 yang telah disepakati antara Pemkab bersama DPRD setempat serta tertuang dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran APBD tahun 2022 ini, ialah:
1. Pendapatan Daerah dianggarkan Rp.1.933.355.126.760,-
2. Belanja Daerah dianggarkan Rp.1.908.355.126.760,-
“Dengan komposisi itu, terdapat surplus anggaran sebesar Rp.25.000.000.000. Nominal itu akan diperuntukan pengeluaran pembiayaan daerah, sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang,” jelas Heri Agus.
Pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) KUA-KPPS Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 merupakan amanat Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Sedangkan penandatanganan nota kesepakatan (MoU), merupakan suatu bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Tanggamus dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu agar menjadi stimulan positif dalam bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tanggamus.
(Adv)