PANTAU LAMPUNG– Jonartak Dinata resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2024-2029. Politisi dari Partai NasDem ini menggantikan almarhum M. Suratman yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Prosesi pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanggamus, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta camat se-Tanggamus.
Dalam sambutannya, Agung Setyo Utomo menyampaikan bahwa pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/202/B.01/HK/2025 tanggal 25 Maret 2025 serta ketetapan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor: 170/417/19/2025 tanggal 8 April 2025.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanggamus, kami mengucapkan selamat kepada saudara Jonartak Dinata. Kami berharap beliau dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Tanggamus,” ujar Agung.
Ia juga mengingatkan agar Jonartak segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, memahami tata tertib DPRD, serta bekerja secara profesional demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi turut memberikan ucapan selamat dan berharap Jonartak Dinata dapat menjalankan amanah ini dengan baik.
“Kami berharap beliau dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanggamus,” ujar Saleh.
Di sisi lain, Bupati juga menyampaikan penghargaan serta terima kasih kepada keluarga almarhum M. Suratman atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRD.
“Semoga segala jasa dan baktinya menjadi amal kebaikan, serta almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja DPRD Tanggamus semakin solid dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, serta penganggaran demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***