• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, April 29, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp582 Juta

MeldaEditorMelda
Jun 5, 2025
A A
Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp582 Juta
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Mantan Penjabat Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, resmi divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Aria Veronica, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Charles Kholidy, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H.

“Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001,” ujar Aria Veronica dalam amar putusannya.

BeritaTerkait

Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI

Dua Tersangka Kasus Korupsi Bimtek Pekon di Pringsewu Ditahan, Kerugian Negara Capai Miliaran

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp582.471.369. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jika denda Rp50 juta tidak dibayar, maka Fitra juga harus menjalani tambahan tiga bulan kurungan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa vonis ini telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua belah pihak—baik terdakwa maupun JPU—menyatakan menerima putusan hakim.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari penyelidikan Cabjari Tanggamus sejak Juni 2024, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2024. Fitra Yunistiawan, seorang ASN aktif di Pemkab Tanggamus, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2024, setelah menjalani pemeriksaan hampir enam jam.

Modus korupsi yang dilakukan FY di antaranya adalah:

  • Mark-up kegiatan desa, dan
  • Tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat penerima, meskipun secara administrasi sudah dibuat SPj seolah-olah BLT telah disalurkan.

Audit dari Inspektorat Tanggamus menyebutkan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai lebih dari Rp550 juta.

Kasus ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menindak tegas pelaku korupsi di tingkat desa, sekaligus pengingat bagi para aparatur negara untuk mengelola dana publik secara jujur dan transparan.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: FitraYunistiawanKejaksaanTanggamusKorupsiDanaDesaTipikorLampungVonisKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

KONI Tanggamus Segera Gelar Musorkablub, 22 Cabor Desak Pemilihan Ketum Baru Juni 2025

Next Post

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polsek Palas, Sempat Kabur Usai Gasak Motor Petani

Related Posts

AJI Bandar Lampung: Pengusiran Jurnalis Cederai Kemerdekaan Pers
Bandar Lampung

AJI Bandar Lampung: Pengusiran Jurnalis Cederai Kemerdekaan Pers

Apr 29, 2026
Di Pringsewu, Ahmad Muzani Tekankan Gotong Royong dan Kebhinekaan
Berita

Di Pringsewu, Ahmad Muzani Tekankan Gotong Royong dan Kebhinekaan

Apr 29, 2026
Dari Pemeriksaan ke Penahanan, Arinal Djunaidi Resmi Ditahan
Bandar Lampung

Dari Pemeriksaan ke Penahanan, Arinal Djunaidi Resmi Ditahan

Apr 29, 2026
Mobil PM dan Tahanan Disiagakan, Pemeriksaan Arinal Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Mobil PM dan Tahanan Disiagakan, Pemeriksaan Arinal Jadi Sorotan

Apr 29, 2026
Barang Diakui Lengkap, Transparansi Pengadaan Disdik Lampung Dipertanyakan
Bandar Lampung

Barang Diakui Lengkap, Transparansi Pengadaan Disdik Lampung Dipertanyakan

Apr 28, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdik Lampung, Publik Pertanyakan Detail Barang
Bandar Lampung

Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdik Lampung, Publik Pertanyakan Detail Barang

Apr 28, 2026
Next Post
Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polsek Palas, Sempat Kabur Usai Gasak Motor Petani

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polsek Palas, Sempat Kabur Usai Gasak Motor Petani

Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang: Tanggamus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang: Tanggamus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Thomas Amirico Tegaskan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam Membangun SDM Berkualitas lewat Literasi

Thomas Amirico Tegaskan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam Membangun SDM Berkualitas lewat Literasi

Gubernur Lampung Tegaskan Regulasi ODOL untuk Cegah Kerusakan Jalan Akibat Truk Batubara

Gubernur Lampung Tegaskan Regulasi ODOL untuk Cegah Kerusakan Jalan Akibat Truk Batubara

ASDP Dukung Stimulus Ekonomi dengan Diskon Tarif Pelabuhan Hingga 100%

ASDP Dukung Stimulus Ekonomi dengan Diskon Tarif Pelabuhan Hingga 100%

banner 300250

Berita Terkini

  • AJI Bandar Lampung: Pengusiran Jurnalis Cederai Kemerdekaan Pers
  • Di Pringsewu, Ahmad Muzani Tekankan Gotong Royong dan Kebhinekaan
  • Dari Pemeriksaan ke Penahanan, Arinal Djunaidi Resmi Ditahan
  • Mobil PM dan Tahanan Disiagakan, Pemeriksaan Arinal Jadi Sorotan
  • Barang Diakui Lengkap, Transparansi Pengadaan Disdik Lampung Dipertanyakan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In