PANTAU LAMPUNG, PL– DPRD kota Bandar Lampung lampirkan beberapa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2021, Kamis (19/05/2022).
Isi laporan itu, DPRD minta Dinas Pekerjaan Umum (PU) alokasikan anggaran pemantauan pemeliharaan jalan, saluran drainase serta fasilitas pendukungnya.
Kemudian, pajak penerangan jalan direkomendasi diperbolehkan dikembalikan kepada masyarakat untuk pengadaan lampu penerang jalan. Mengingat pajak penerangan jalan setiap tahunnya terus meningkat.
Lalu, banyak potensi sektor parkir yang mungkin saat ini belum tergali, padahal sektor tersebut dapat meningkatkan PAD.
Selain itu laporan itu juga tertuju untuk dinas lingkungan hidup (DLH), harus menambah armada pengangkut sampah yang layak dan cukup.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menilai LKPJ tahun 2021 yang telah disampaikan adalah pelaksanaan daerah, yang saat inj sudah maksimal dilakukan pihaknya sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
“Terkait rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD kota Bandar Lampung, juga harus paham apa yang kita lakukan. Dana yang sedikit telah kita maksimalkan untuk mempercantik wajah kota ini. Memang kendala tahun kemarin, kita terdampak pandemi Covid-19,” jawab Walikota.
Tri Oktavian