• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 21, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

EDI BAGONG, PEMALSU SERTIFIKAT TANAH GUNAKAN BAYCLEN DAN SILET

Redaksi 03EditorRedaksi 03
Feb 14, 2022
A A
EDI BAGONG, PEMALSU SERTIFIKAT TANAH GUNAKAN BAYCLEN DAN SILET
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Suhaidi alias Edi Bagong ditangkap Polresta Bandar Lampung. Polisi masih menyelidiki keterkaitan mafia tanah tersebut dengan ASN dan Pegawai Honorer BPN yang telah ditangkap beberapa hari lalu, sekira 8 Februari 2022.

Warga Sukarame itu telah memalsukan kwitansi jual beli, pemalsuan isi sporadik dan dua isi sertifikat, atas laporan LP / B / 2441 / X / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021.

Pelaku menjual tanah 2,6 miliar yang ada di Karimun Jawa, Sukarame kepada korban Safitriyafi. Selain menjual kepada Safitriyafi, Edi telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban berbeda. Lahan tersebut masing-masing dijual 750 juta hingga 850 juta.

BeritaTerkait

Deklarasi Dukungan NATO di Sukaraja, Ratusan Warga Pesawaran Mantapkan Pilihan untuk Perubahan

Indria Sudrajat Ardito Wijaya Resmi Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Lampung Tengah: Sinergi Nyata untuk Pendidikan

Modusnya menghapus nama dan nomor pada sertifikat. Dia menggunakan bayclen dan silet. Lalu ia mengisi nomor yang berbeda dan dijual ke beberapa orang.

Kronologi alih sertifikat yang dilakukan, pelaku memberikan uang muka 3 juta rupiah sebagai tanda jadi. Setelah menyerahkan Downpayment, sertifikat asli tersebut kemudian dibawanya. Alasannya untuk mengecek keaslian sertifikat ke BPN Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

Alih-alih melakukan pengecekan seperti yang dijanjikan, Edi justru mengaku kepada korban, sertifikat tersebut sudah hilang. Namun itulah modusnya. Dia mengganti isi sertifikat sehingga mengambil alih hak kepemilikan tanah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan pada Minggu, 13 Februari 2022. Residivis yang bertempat tinggal di Sukarame itu memiliki rekam jejak kriminal penipuan jual beli mobil hingga narkoba.

Edi Bagong pernah divonis 1 tahun 8 bulan di PN Tanjung Karang pada 29 Mei 2013 atas kasus penipuan jual beli mobil CRV yang harganya 123 juta.

Pernah divonis 3 tahun 6 bulan atas perkara penipuan dan penggelapan pada 4 September 2013.

Dia divonis lagi 1 tahun 3 bulan atas pemalsuan surat terkait perkara tanah pada 12 Januari 2015.

Ia pun divonis 1 tahun 3 bulan atas pemalsuan surat terkait perkara tanah.

Lalu kembali divonis 3 bulan 15 hari atas penipuan jual beli tanah dengan korban Arifin. Edi menjual tanah tersebut 109 juta rupiah. Namun setelah dicek, ternyata lokasi tanah yang berada di Pulau Singkep telah berdiri ruko atau bangunan milik orang lain.

Tak hanya terlibat kasus penipuan dan mafia tanah, Edi Bagong pernah ditangkap pihak kepolisian pada 18 Desember 2019 di Kota Bandar Lampung. Dia kedapatan membawa sabu 500 ribu. Dia ditangkap bersama dua rekannya ketika mengendarai mobil. Atas perkara tersebut, penjahat itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara, pada 14 Mei 2020 di PN Kelas IA Tanjung Karang.

Saat ini Edi sedang menjalani persidangan atas kasus perkara pemalsuan tanah pada Februari 2022. Korban yakni Malik Efendi merugi 400 juta, Safitriyadi merugi 1,4 miliar dan Entis Sutysna merugi 850 juta.

Aka tetapi keterlibatannya dengan ASN dan pegawai honor BPN belum bisa dipastikan. Semua masih dalam pengembangan.

Tersangka pun diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tim Redaksi Pantau Lampung

ShareTweetSendShare
Previous Post

Rumah Sakit Asia

Next Post

Alzier Ucapkan Duka Cita untuk AYE

Related Posts

Harkitnas ke-117 di Lampung: Refleksi Kebangkitan, Arahkan Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
Bandar Lampung

Harkitnas ke-117 di Lampung: Refleksi Kebangkitan, Arahkan Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

Mei 20, 2025
Walikota Bandar Lampung Resmikan Pendidikan Satgas Remaja Anti RETINA
Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Resmikan Pendidikan Satgas Remaja Anti RETINA

Mei 19, 2025
Wakil Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital Bersama Alumni GMNI Lampung
Bandar Lampung

Wakil Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital Bersama Alumni GMNI Lampung

Mei 14, 2025
Walikota Bandar Lampung Kecewa dan Kesal dengan Lambannya Kerja Balai Pelaksana Jalan Nasional, Tidak Tanggap Tangani Banjir
Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Kecewa dan Kesal dengan Lambannya Kerja Balai Pelaksana Jalan Nasional, Tidak Tanggap Tangani Banjir

Mei 14, 2025
Berita

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Kepsek di Kota Metro Dipolisikan

Mei 13, 2025
Eva Dwiana Siap Koordinasi Langsung Dengan Pemerintah Pusat
Bandar Lampung

Eva Dwiana Siap Koordinasi Langsung Dengan Pemerintah Pusat

Mei 12, 2025
Next Post
Alzier Ucapkan Duka Cita untuk AYE

Alzier Ucapkan Duka Cita untuk AYE

Aksi Solidaritas PMII Bandar Lampung Untuk Masyarakat Wadas

Aksi Solidaritas PMII Bandar Lampung Untuk Masyarakat Wadas

Level 3, Bandarlampung Perpanjang Daring

Level 3, Bandarlampung Perpanjang Daring

gerakan bangkit sama-sama

Semaraknya Jalan Kampung Kami

WARGA LAMPUNG JADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI JAWA TIMUR

WARGA LAMPUNG JADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI JAWA TIMUR

banner 300250

Berita Terkini

  • Deklarasi Dukungan NATO di Sukaraja, Ratusan Warga Pesawaran Mantapkan Pilihan untuk Perubahan
  • Indria Sudrajat Ardito Wijaya Resmi Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Lampung Tengah: Sinergi Nyata untuk Pendidikan
  • Menginspirasi! 34 Lansia Sekolah Dewi Sinta Diwisuda, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia
  • Lamban Sastra dan UTI Lampung Gaungkan Literasi Sastra Lewat Dialog Inspiratif
  • Ribuan Warga Meriahkan Senam Sehat Bersama DPD PAN Pesawaran
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In