BANDAR LAMPUNG, PL– Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebagian korbannya warga Lampung. Mereka akan dijual ke Singapura, akhir Februari.
Plh Direskrimum Polda Lampung, AKBP Khoirun Hutapea mengungkapkan, pada Selasa, 15 Februari. Pengungkapan ini berdasar laporan masyarakat, Rabu, 9 Februari 2022, bahwa ePT X cabang Lampung dan Ponorogo pusat Jakarta diduga melakukan TPPO.
Laporan tersebut tertera dalam Laporan Polisi nomor: LP/ A / 180 / II / 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 09 februari 2022.
Lalu dilanjutkan dalam Sprin Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 56.a/ II/ RES.1.16/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 10 Februari 2022. Selanjutnya Sprin Tugas bernomor: SP.Gas/56/ II/ RES.1.16/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 10 Februari 2022.
Para korban ialah Siti Khotijah warga Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung raya, Mesuji. Tri Agustin warga Jalan Cempaka Desa Yosomulyo, Kecamatan Metro pusat.
Supriyatin, warga Tri murjo, Lampung tengah. Yulia Wika Ningsih warga Pujo kerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Reni Puspita Sari, warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung timur. Eli Widiawati warga Pekon Way harong, Kecamatan air naningan, Kabupaten Tanggamus.
Sahara warga desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Rina Fitriyani, warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan Eka Santika warga Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Lampung barat.
Dugaan, dalang perdagangan berinisial S, warga Metro. Saat ini dia masih dalam pengejaran.
Modus yang digunakan untuk menjebak para korban ialah mengimingi gaji 550 Dolar Singapura atau lebih dari lima juta, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo, Jawa Timur.
Dari sana, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X.
Kronologinya, orang berinisial SPA menggunakan perantara PT Bhakti Persada Jaya untuk merekrut 9 korban. Mereka diminta melengkapi dokumen berupa KTP, KK, akte kelahiran, iujazah terakhir, surat izin orang tua atau suami. Kelengkapan dokumen ini dijadikan SPA sebagai syarat membuat paspor kunjungan wisata ke kantor imigrasi di Kota Bumi, Lampung Utara.
Jika terbukti, pelaku telah melanggar prosedural ketenagakerjaan, melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancamannya pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Tim Redaksi Pantau Lampung