TANGGAMUS, PL– Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus menangani 3 anak pecandu narkoba berusia 10-15 tahun. Mirisnya, mereka bukan hanya berasal dari keluarga kurang mampu, dan putus sekolah, tapi sudah menggunakan bermacam jenis narkoba mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi sejak berusia 10 tahun.
Plt Kepala BNNK Tanggamus, Henderiyadi mengungkapkan pada Selasa 25 Januari 2022, kasus pertama yang ditangani terjadi pada tahun 2017 terhadap seorang anak berusia 10 tahun di Kecamatan Talang Padang.
Anak ini berasal dari keluarga miskin dan tinggal bersama ibunya yang hanya buruh cuci. Dia mengenal narkoba dari kawan bermain, yang mula-mula gratis akan tetapi dia membayar ketika sudah kecanduan.
Parahnya, dia sampai mencuri beras orang tuanya lalu dijual demi membeli barang haram tersebut.
Kasus kedua pada tahun 2018, juga terhadap seorang anak berusia 10 tahun di Kecamatan Kota Agung. Pada kasus ini juga si anak awalnya mengenal narkoba dari kawan sepermainan dan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Kasus ketiga pada seorang pelajar kelas 1 di SMK di Kecamatan Kotaagung. Dia berusia 15 tahun, mengenal narkoba sejak usia 10 tahun saat masih kelas 5 SD.
Kasus ini sendiri berawal saat BNNK Tanggamus menggelar tes urine di sekolah karena dicurigai ada siswa yang memakai narkoba. Saat itu ada seorang siswa yang loncat pagar karena ketakutan mengikuti tes urine.
Melalui pendekatan dengan keluarga, akhirnya si anak diantar oleh ibunya ke BNNK Tanggamus. Dari hasil assessment, diketahui dia telah mengonsumsi narkoba mulai sabu, extasi, ganja sejak kelas lima SD.
Dua anak dari kasus pertama dan kedua telah selesai menjalani rehabilitasi dengan melibatkan orang tua di BNNK Tanggamus selama 3 bulan, dan saat ini sudah pulih.
Pihak BNNK pun masih fokus menangani kasus pelajar SMK di Kota Agung. Selama rahabilitasi, anak-anak itu ditangani dokter, perawat, assesor dan konselor.
(*)