PANTAU LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Thio Stefanus Sulistio dalam perkara dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Lukman selaku mantan Kepala BPN Kalianda dan Theresia Dwi Wijayanti sebagai PPAT. Ketiganya didakwa terlibat dalam pengalihan aset negara dengan nilai kerugian mencapai Rp54 miliar.
Dalam persidangan yang digelar Rabu, 29 April 2026, majelis hakim menyatakan Thio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.
Selain pidana penjara, Thio juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp54,4 miliar yang dikompensasikan melalui penyitaan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Desa Pemanggilan.
Namun putusan tersebut tidak bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai Thio seharusnya dibebaskan karena kepemilikan tanah yang disengketakan telah dinyatakan sah melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 919 tertanggal 30 September 2024.
Menurut hakim anggota tersebut, putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah wajib dihormati dan mengikat seluruh pihak, sehingga perkara pidana korupsi ini dinilai tidak tepat diterapkan kepada terdakwa.
Sementara itu, terdakwa lainnya juga menerima vonis. Lukman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Theresia Dwi Wijayanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Thio memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mereka menilai adanya dissenting opinion membuka peluang besar bagi kliennya untuk memperoleh keadilan di tingkat berikutnya.
Anggota tim penasihat hukum, M. Suhendra, menyatakan pihaknya mengapresiasi keberanian hakim anggota yang tetap berpegang pada fakta persidangan.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” ujar Suhendra usai sidang.
Ia berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menjatuhkan putusan lepas dengan mempertimbangkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.***







