• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Terkait Kasus Lahan Kemenag, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding

MeldaEditorMelda
Apr 29, 2026
A A
Privat: Kejati Hentak Sidang PT LEB Kamis Besok, Arinal, Dr. Syamsudin, dan Marindo Kurniawan Akan Dihadirkan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Thio Stefanus Sulistio dalam perkara dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Lukman selaku mantan Kepala BPN Kalianda dan Theresia Dwi Wijayanti sebagai PPAT. Ketiganya didakwa terlibat dalam pengalihan aset negara dengan nilai kerugian mencapai Rp54 miliar.

Dalam persidangan yang digelar Rabu, 29 April 2026, majelis hakim menyatakan Thio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.

BeritaTerkait

Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang

DPRD Lampung Selatan Terima Aspirasi GARUDA Terkait K3 dan Jaminan Sosial Pekerja

Selain pidana penjara, Thio juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp54,4 miliar yang dikompensasikan melalui penyitaan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Desa Pemanggilan.

Namun putusan tersebut tidak bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai Thio seharusnya dibebaskan karena kepemilikan tanah yang disengketakan telah dinyatakan sah melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 919 tertanggal 30 September 2024.

ADVERTISEMENT

Menurut hakim anggota tersebut, putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah wajib dihormati dan mengikat seluruh pihak, sehingga perkara pidana korupsi ini dinilai tidak tepat diterapkan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya juga menerima vonis. Lukman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Theresia Dwi Wijayanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Thio memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mereka menilai adanya dissenting opinion membuka peluang besar bagi kliennya untuk memperoleh keadilan di tingkat berikutnya.

Anggota tim penasihat hukum, M. Suhendra, menyatakan pihaknya mengapresiasi keberanian hakim anggota yang tetap berpegang pada fakta persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” ujar Suhendra usai sidang.

Ia berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menjatuhkan putusan lepas dengan mempertimbangkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Source: Oscar Sihotang
Tags: #Lampung SelatanBanding Thio StefanusBerita LampungKasus Lahan Kemenagpengadilan negeri TanjungkarangThio StefanusTipikor TanjungkarangVonis Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lansia hingga Disabilitas di Pringsewu Terima Bantuan ATENSI Kemensos RI

Next Post

Каким образом функционируют системы рекомендаций контента

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post

Каким образом функционируют системы рекомендаций контента

Praperadilan Arinal Djunaidi Terancam Gagal, Ini Alasannya

Praperadilan Arinal Djunaidi Terancam Gagal, Ini Alasannya

PRO RAKYAT Soroti Penahanan Arinal, Minta Kasus Lain Juga Dituntaskan

PRO RAKYAT Soroti Penahanan Arinal, Minta Kasus Lain Juga Dituntaskan

Hengky Irawan Adukan Dugaan Ancaman ke Polisi, Libatkan Kadis PSDA

Фундаменты DevOps: что это и зачем нужно

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In