PANTAU LAMPUNG— Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menahan Fakrurozi, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).
Penangkapan terhadap Fakrurozi dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang. Tindakan penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga kepolisian mengambil langkah upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Atar Lebar pada tahun anggaran 2019 hingga 2021 serta berlanjut pada tahun 2022. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan selama hampir sepuluh bulan.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan permainan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dilaksanakan secara transparan.
“Tersangka mencairkan anggaran melalui perangkat desa, namun setelah dana dicairkan seluruhnya dikuasai oleh yang bersangkutan. Pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, dana yang diduga dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan desa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran.
Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R. Namun, yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus sehingga tidak dilanjutkan ke proses pidana. Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.***







