• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Dana Desa

MeldaEditorMelda
Des 18, 2025
A A
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Dana Desa
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menahan Fakrurozi, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP).

Penangkapan terhadap Fakrurozi dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang. Tindakan penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga kepolisian mengambil langkah upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Atar Lebar pada tahun anggaran 2019 hingga 2021 serta berlanjut pada tahun 2022. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan selama hampir sepuluh bulan.

BeritaTerkait

KDMP Kandang Besi Dipersoalkan, Warga Adat Pertanyakan Hak Atas Tanah Swadaya

PN Kota Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Dua Warga Dibebaskan Status Hukum

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan permainan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dilaksanakan secara transparan.

“Tersangka mencairkan anggaran melalui perangkat desa, namun setelah dana dicairkan seluruhnya dikuasai oleh yang bersangkutan. Pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus.

ADVERTISEMENT

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, dana yang diduga dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan desa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R. Namun, yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus sehingga tidak dilanjutkan ke proses pidana. Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: #Korupsi Dana Desa#polres Tanggamushukum dan kriminalKakon Atar Lebartipikor Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Relawan Al Quds Lampung Kembali Turun Bantu Korban Bencana Sumatera

Next Post

Bingo Sites Not on GamStop Instant Withdrawal

Related Posts

Tim Kemendagri Tinjau Sentra Mocaf Pringsewu, Dorong Pengembangan Industri Pangan Lokal
Berita

Tim Kemendagri Tinjau Sentra Mocaf Pringsewu, Dorong Pengembangan Industri Pangan Lokal

Jun 17, 2026
LKPD Pringsewu 2025 Raih WTP, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tertinggi di Lampung
Berita

LKPD Pringsewu 2025 Raih WTP, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tertinggi di Lampung

Jun 17, 2026
HUT ke-344 Bandar Lampung Jadi Momentum Evaluasi, Warga Soroti Kebijakan Pemkot
Bandar Lampung

HUT ke-344 Bandar Lampung Jadi Momentum Evaluasi, Warga Soroti Kebijakan Pemkot

Jun 17, 2026
Grebeg Suro Jadi Magnet Wisata, Bupati Egi Ingin Way Panji Makin Dikenal
Berita

Grebeg Suro Jadi Magnet Wisata, Bupati Egi Ingin Way Panji Makin Dikenal

Jun 17, 2026
Abdullah Sani Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus SMA Siger, Laporan Dilayangkan ke Mabes Polri
Bandar Lampung

Abdullah Sani Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus SMA Siger, Laporan Dilayangkan ke Mabes Polri

Jun 17, 2026
Pendaftaran Lampung Mengajar 2026 Dibuka, Kesempatan Emas bagi Lulusan Sarjana
Bandar Lampung

Pendaftaran Lampung Mengajar 2026 Dibuka, Kesempatan Emas bagi Lulusan Sarjana

Jun 17, 2026
Next Post

Bingo Sites Not on GamStop Instant Withdrawal

Roulette sicher neu: Alles, was Sie wissen müssen

Bônus de Roleta Giros Grátis: Tudo o Que Você Precisa Saber

PTDH Dijatuhkan pada Dua Anggota Polri Kasus Pengroyokan Matel TMP Kalibata

Menteri Nusron Minta Revisi Tata Ruang Daerah Jawa Barat

Menteri Nusron Minta Revisi Tata Ruang Daerah Jawa Barat

banner 300250

Berita Terkini

  • Tim Kemendagri Tinjau Sentra Mocaf Pringsewu, Dorong Pengembangan Industri Pangan Lokal
  • LKPD Pringsewu 2025 Raih WTP, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tertinggi di Lampung
  • HUT ke-344 Bandar Lampung Jadi Momentum Evaluasi, Warga Soroti Kebijakan Pemkot
  • Grebeg Suro Jadi Magnet Wisata, Bupati Egi Ingin Way Panji Makin Dikenal
  • Abdullah Sani Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus SMA Siger, Laporan Dilayangkan ke Mabes Polri
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In