PANTAU LAMPUNG- Ratusan masyarakat adat Marga Negara Batin mendatangi Kantor Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Senin (11/5/2026), untuk memprotes pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon Kandang Besi yang diduga berdiri di atas tanah hasil swadaya masyarakat adat.
Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor kecamatan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Tanggamus, TNI, dan Satpol PP. Meski sempat memanas, situasi tetap berjalan tertib dan kondusif.
Tuntutan Warga Adat
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Negara Batin meminta pemerintah daerah menghentikan sementara pembangunan gedung KDMP hingga status legalitas lahan benar-benar jelas.
Mereka juga mendesak Bupati Tanggamus melakukan evaluasi terhadap Camat Kotaagung Barat yang dinilai kurang melakukan komunikasi dengan masyarakat adat terkait pembangunan tersebut.
Koordinator aksi, Asfin Tarmizi, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program KDMP, namun mempertanyakan status tanah yang digunakan.
“Tanah itu dibeli dari hasil urunan masyarakat adat Marga Negara Batin. Kami mempertanyakan kenapa pembangunan dilakukan tanpa komunikasi dengan pihak adat,” ujarnya.
Kekhawatiran Status Aset
Masyarakat adat juga khawatir apabila KDMP tidak lagi berjalan di kemudian hari, aset bangunan tersebut justru menjadi milik Pekon Kandang Besi.
Menurut mereka, tanah tersebut bukan dibeli oleh pemerintah pekon, melainkan hasil swadaya masyarakat adat yang sejak awal diperuntukkan untuk kepentingan publik.
“Kami tidak keberatan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kami menolak jika aset itu menjadi milik pekon,” tegas Asfin.
Pemerintah Daerah Turun Tangan
Menanggapi aksi tersebut, Inspektur Kabupaten Tanggamus Suhendar Zuber yang mewakili Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi hadir langsung untuk melakukan mediasi bersama masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa hasil musyawarah menyepakati bahwa tanah tersebut tidak menjadi aset Pekon Kandang Besi, melainkan tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Alhamdulillah sudah disepakati bersama bahwa tanah tersebut bukan aset pekon, tetapi aset pemerintah daerah,” ujar Suhendar Zuber.
Penyelesaian Lanjutan
Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan antara pihak kecamatan, pemerintah pekon, dan tokoh adat Negara Batin untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Pemerintah mengapresiasi masyarakat adat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib, serta menegaskan komitmen menjaga transparansi dalam pembangunan daerah.***







