• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 19, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

PTDH Dijatuhkan pada Dua Anggota Polri Kasus Pengroyokan Matel TMP Kalibata

MeldaEditorMelda
Des 19, 2025
A A
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Polri terkait kasus pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan Divisi Humas Polri setelah sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Keterangan resmi disampaikan oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, dalam konferensi pers di lobi Gedung Divhumas Polri. Sidang KKEP memeriksa enam anggota Yanma Polri yang terlibat, dan proses persidangan berlangsung paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB.

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” jelas Kombes Pol Erdi.

BeritaTerkait

Gejolak Ekonomi Global Hingga Disiplin Administrasi, Kapolres Pesawaran Beri Arahan Pagi

Dalam fakta persidangan, peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Dua orang matel menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota Polri, hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan, dua anggota, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, memiliki peran dominan dalam insiden ini. Bripda AMZ diketahui pemilik kendaraan yang dihentikan pihak matel, lalu menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang kemudian mengajak rekan-rekan lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.

ADVERTISEMENT

Empat anggota lainnya, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior. Mereka dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri, plus sanksi administratif berupa mutasi demosi selama lima tahun.

Kombes Pol Hardiono menekankan, “Perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan etika profesi Polri, terutama larangan melakukan kekerasan dan kewajiban menaati norma hukum.”

Putusan ini menegaskan komitmen Polri menindak anggota yang melanggar aturan, serta menjaga kredibilitas institusi. Seluruh anggota yang dijatuhi sanksi berhak mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku. Polri menekankan bahwa setiap tindakan pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.**

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disiplin PolriDivpropam PolriKKEP PolriPengeroyokan MatelPTDH Anggota PolriSidang Kode Etik PolriTMP Kalibata
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bônus de Roleta Giros Grátis: Tudo o Que Você Precisa Saber

Next Post

Menteri Nusron Minta Revisi Tata Ruang Daerah Jawa Barat

Related Posts

Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara
Berita

Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara

Mei 18, 2026
Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu
Berita

Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu

Mei 18, 2026
Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
Bandar Lampung

Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan

Mei 18, 2026
Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi
Berita

Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi

Mei 18, 2026
Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN
Berita

Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN

Mei 18, 2026
Wakil Bupati Pringsewu Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Kebersamaan
Berita

Wakil Bupati Pringsewu Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Mei 18, 2026
Next Post
Menteri Nusron Minta Revisi Tata Ruang Daerah Jawa Barat

Menteri Nusron Minta Revisi Tata Ruang Daerah Jawa Barat

Casino machines à sous portefeuilles électroniques : une expérience de jeu ultime

Casino ohne Einzahlung fair - Eine Expertenbewertung

Roulette Low Stakes USA from Real Casino: A Comprehensive Guide

European Roulette Online India from Real Casino

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara
  • Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu
  • Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
  • Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi
  • Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In