PANTAU LAMPUNG- Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, LSM PRO RAKYAT mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Desember 2025. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyerahkan surat resmi kepada Ketua BPK RI, sekaligus menembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi tuntutan pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan mutasi menyeluruh pejabat pemeriksa di lingkungan BPK Lampung.
Langkah ini muncul setelah LSM PRO RAKYAT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan 2024 yang mencakup pengelolaan keuangan di Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Lampung. Hasil kajian menyimpulkan banyak temuan BPK Lampung diduga tidak sesuai kondisi nyata di lapangan, termasuk penyimpangan volume proyek, kualitas pekerjaan yang rendah, serta pekerjaan yang mangkrak namun tidak dicatat sebagai temuan signifikan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman, Bandar Lampung, Minggu 7 Desember 2025, Aqrobin AM menegaskan bahwa banyak proyek pemerintah yang secara fisik jelas tidak sesuai spesifikasi kontrak, kualitasnya rendah, dan bahkan mangkrak, namun dalam LHP BPK Lampung tidak tercatat sebagai temuan yang mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Aqrobin menyatakan, “Pemeriksaan penggunaan anggaran seakan hanya formalitas. Banyak penggunaan anggaran yang patut diduga bermasalah secara hukum tidak diangkat sebagai temuan yang berkonsekuensi pidana.”
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa proses uji petik BPK Lampung diduga tidak mencerminkan fakta lapangan. “Uji petik seharusnya menjadi alat utama untuk membuktikan fakta. Namun dari penelusuran kami, hasil uji petik BPK Lampung tidak sinkron dengan realitas proyek di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pemeriksaan tidak dilakukan sesuai standar profesional dan prosedur yang berlaku,” jelas Johan.
Johan juga menyoroti temuan berulang yang muncul setiap tahun namun tidak ditindaklanjuti secara hukum, meskipun berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Kalau temuan yang sama terus muncul pada 2023 dan 2024 tapi tidak diteruskan ke aparat penegak hukum, publik berhak bertanya, ada apa dengan proses pemeriksaan di BPK Lampung?” ujar Johan.
LSM PRO RAKYAT menilai praktik pemeriksaan yang dilakukan BPK Lampung berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengharuskan pemeriksa melakukan pemeriksaan berbasis bukti, konfirmasi fisik lapangan yang objektif, dan penyampaian temuan secara jujur dan lengkap.
Johan menegaskan, jika pemeriksaan tidak sesuai kondisi nyata, bukti lapangan diabaikan, dan indikasi tindak pidana tidak pernah dilaporkan, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Keuangan Negara dan UU BPK. “Ini bukan lagi soal kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran hukum. BPK Lampung memiliki kewajiban melaporkan temuan pidana, bukan menyembunyikannya dalam laporan administratif,” tegas Johan.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LSM PRO RAKYAT menilai Kepala BPK Lampung beserta jajarannya tidak layak dipertahankan. Aqrobin menegaskan, “Ketika temuan tidak mencerminkan fakta dan pemeriksaan menyimpang dari standar akuntansi keuangan negara, kepercayaan publik runtuh. Satu-satunya langkah bermartabat adalah pencopotan dan mutasi pejabat terkait.”
Surat yang disampaikan ke Ketua BPK RI dan ditembuskan kepada Presiden RI memuat empat tuntutan utama:
1. Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
2. Mutasi total pejabat pemeriksa BPK Lampung.
3. Audit independen terhadap proyek atau kegiatan yang menimbulkan kerugian negara dalam LHP BPK RI Tahun 2023 dan 2024 pada Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Lampung.
4. Pelaporan kepada aparat penegak hukum atas temuan berindikasi pidana sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004.
Johan menambahkan bahwa LSM PRO RAKYAT ingin BPK Lampung kembali menjadi benteng terakhir penyelamatan uang rakyat, bukan sekadar mesin penerbit laporan formalitas. “Setiap rupiah uang rakyat harus diawasi secara nyata, bukan sekadar dicatat tanpa makna,” katanya.
Aqrobin juga menekankan pentingnya perhatian Presiden dan pimpinan BPK RI terhadap pengawasan keuangan di Lampung agar fungsi BPK benar-benar dirasakan masyarakat. Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap lembaga negara demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.***











