• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 24, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

MeldaEditorMelda
Des 8, 2025
A A
LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, LSM PRO RAKYAT mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Desember 2025. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyerahkan surat resmi kepada Ketua BPK RI, sekaligus menembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi tuntutan pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dan mutasi menyeluruh pejabat pemeriksa di lingkungan BPK Lampung.

Langkah ini muncul setelah LSM PRO RAKYAT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan 2024 yang mencakup pengelolaan keuangan di Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Lampung. Hasil kajian menyimpulkan banyak temuan BPK Lampung diduga tidak sesuai kondisi nyata di lapangan, termasuk penyimpangan volume proyek, kualitas pekerjaan yang rendah, serta pekerjaan yang mangkrak namun tidak dicatat sebagai temuan signifikan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman, Bandar Lampung, Minggu 7 Desember 2025, Aqrobin AM menegaskan bahwa banyak proyek pemerintah yang secara fisik jelas tidak sesuai spesifikasi kontrak, kualitasnya rendah, dan bahkan mangkrak, namun dalam LHP BPK Lampung tidak tercatat sebagai temuan yang mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Aqrobin menyatakan, “Pemeriksaan penggunaan anggaran seakan hanya formalitas. Banyak penggunaan anggaran yang patut diduga bermasalah secara hukum tidak diangkat sebagai temuan yang berkonsekuensi pidana.”

BeritaTerkait

Perkara Forkopimda Masuk MK, LSM PRO RAKYAT Soroti Potensi Intervensi Aparat di Daerah

Heti Friskatati Dipanggil BK DPRD Terkait Kontroversi Pendidikan

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa proses uji petik BPK Lampung diduga tidak mencerminkan fakta lapangan. “Uji petik seharusnya menjadi alat utama untuk membuktikan fakta. Namun dari penelusuran kami, hasil uji petik BPK Lampung tidak sinkron dengan realitas proyek di lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pemeriksaan tidak dilakukan sesuai standar profesional dan prosedur yang berlaku,” jelas Johan.

Johan juga menyoroti temuan berulang yang muncul setiap tahun namun tidak ditindaklanjuti secara hukum, meskipun berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Kalau temuan yang sama terus muncul pada 2023 dan 2024 tapi tidak diteruskan ke aparat penegak hukum, publik berhak bertanya, ada apa dengan proses pemeriksaan di BPK Lampung?” ujar Johan.

ADVERTISEMENT

LSM PRO RAKYAT menilai praktik pemeriksaan yang dilakukan BPK Lampung berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengharuskan pemeriksa melakukan pemeriksaan berbasis bukti, konfirmasi fisik lapangan yang objektif, dan penyampaian temuan secara jujur dan lengkap.

Johan menegaskan, jika pemeriksaan tidak sesuai kondisi nyata, bukti lapangan diabaikan, dan indikasi tindak pidana tidak pernah dilaporkan, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Keuangan Negara dan UU BPK. “Ini bukan lagi soal kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran hukum. BPK Lampung memiliki kewajiban melaporkan temuan pidana, bukan menyembunyikannya dalam laporan administratif,” tegas Johan.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, LSM PRO RAKYAT menilai Kepala BPK Lampung beserta jajarannya tidak layak dipertahankan. Aqrobin menegaskan, “Ketika temuan tidak mencerminkan fakta dan pemeriksaan menyimpang dari standar akuntansi keuangan negara, kepercayaan publik runtuh. Satu-satunya langkah bermartabat adalah pencopotan dan mutasi pejabat terkait.”

Surat yang disampaikan ke Ketua BPK RI dan ditembuskan kepada Presiden RI memuat empat tuntutan utama:

1. Copot Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
2. Mutasi total pejabat pemeriksa BPK Lampung.
3. Audit independen terhadap proyek atau kegiatan yang menimbulkan kerugian negara dalam LHP BPK RI Tahun 2023 dan 2024 pada Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Lampung.
4. Pelaporan kepada aparat penegak hukum atas temuan berindikasi pidana sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004.

Johan menambahkan bahwa LSM PRO RAKYAT ingin BPK Lampung kembali menjadi benteng terakhir penyelamatan uang rakyat, bukan sekadar mesin penerbit laporan formalitas. “Setiap rupiah uang rakyat harus diawasi secara nyata, bukan sekadar dicatat tanpa makna,” katanya.

Aqrobin juga menekankan pentingnya perhatian Presiden dan pimpinan BPK RI terhadap pengawasan keuangan di Lampung agar fungsi BPK benar-benar dirasakan masyarakat. Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap lembaga negara demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: #KorupsiAudit KeuanganBPK RI LampungLSM PRO RAKYATMutasi PejabatPemeriksaan KeuanganTransparansi Publik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

Next Post

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

Related Posts

Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan
Berita

Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan

Jan 24, 2026
Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa
Berita

Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa

Jan 24, 2026
Desa Kemukus Diusulkan Jadi Lokasi Rindam XXI Radin Intan, Pemkab Lamsel Angkat Bicara
Berita

Desa Kemukus Diusulkan Jadi Lokasi Rindam XXI Radin Intan, Pemkab Lamsel Angkat Bicara

Jan 23, 2026
Salma Alika Nur Buktikan Talenta Muda Daerah Layak Diperhitungkan
Bandar Lampung

Salma Alika Nur Buktikan Talenta Muda Daerah Layak Diperhitungkan

Jan 22, 2026
Praktisi Luka dan Peran Keluarga dalam Menyelamatkan Remaja dari Luka Dekubitus
Bandar Lampung

Praktisi Luka dan Peran Keluarga dalam Menyelamatkan Remaja dari Luka Dekubitus

Jan 22, 2026
Perkara Forkopimda Masuk MK, LSM PRO RAKYAT Soroti Potensi Intervensi Aparat di Daerah
Bandar Lampung

Perkara Forkopimda Masuk MK, LSM PRO RAKYAT Soroti Potensi Intervensi Aparat di Daerah

Jan 22, 2026
Next Post
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Roulette Strategien Mobil: Maximieren Sie Ihre Gewinnchancen unterwegs

Bikin Heboh! Tanggul Kali Bego Jebol, Banjir Rendam Rumah Warga Kapuran Tanggamus

Bikin Heboh! Tanggul Kali Bego Jebol, Banjir Rendam Rumah Warga Kapuran Tanggamus

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN?

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN?

banner 300250

Berita Terkini

  • Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan
  • Casino Sites That Accept Neteller: The Ultimate Guide
  • (tanpa judul)
  • Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa
  • Online Live Roulette Free: A Comprehensive Guide
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In