PANTAU LAMPUNG– Dua pemohon resmi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan 2024. Gugatan ini menjadi satu-satunya sengketa hasil pemilihan gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 yang sampai ke MK.
Gugatan pertama kali diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin, 9 Desember 2024, melalui sistem pendaftaran daring. Sebuah gugatan lainnya disusul sehari setelahnya oleh Ir. Saparuddin. Kedua pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada.
Sebelumnya, KPU Papua Selatan telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilgub. Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse, mengungkapkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Papua Selatan berjumlah 356.147 orang. Dari jumlah tersebut, 270.134 pemilih menggunakan hak pilihnya, sementara 584 pemilih menggunakan DPTb, dan 7.508 pemilih tercatat dalam DPK, dengan total partisipasi pemilih mencapai 78,12%.
Adapun rincian hasil perolehan suara untuk setiap pasangan calon (Paslon) adalah sebagai berikut:
– Paslon 1: Darius Gewilom – Yusak Yaluwo dengan 49.000 suara (18,13% dari total suara sah).
– Paslon 2: Nikolaus Kondomo – Hj Baidin Kurita dengan 12.656 suara (4,69%).
– Paslon 3: Romanus Mbaraka – Albertus Muyak dengan 68.991 suara (25,53%).
– Paslon 4: Apolo Safanpo – Paskalis Imadawa dengan 139.580 suara (51,65%).
Jumlah total suara sah yang dihitung adalah 270.227, dengan 7.999 suara tidak sah, membawa total suara menjadi 278.226.
Saat ini, kedua pemohon menuntut agar hasil pemilu tersebut ditinjau kembali, dengan harapan bisa mempengaruhi keputusan akhir yang akan ditetapkan oleh MK.***