PANTAU LAMPUNG– Pengamat hukum Universitas Lampung, DR. Budiyono, SH., M.H., menilai bahwa peluang gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati Nanda-Antonius terhadap keabsahan ijazah Aries Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kecil. Menurut Budiyono, gugatan tersebut kemungkinan besar tidak dapat disidangkan oleh MK.
Sebagaimana diketahui, pasangan Nanda-Antonius menggugat administrasi terkait keabsahan ijazah yang dimiliki Aries Sandi. Namun, Budiyono menilai bahwa gugatan yang berfokus pada masalah administrasi ijazah ini bukanlah perkara yang biasanya disidangkan di MK.
“Permohonan gugatan yang dapat diajukan ke MK biasanya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara atau indikasi pelanggaran konstitusi yang berat, misalnya jika calon yang bersangkutan pernah dipidana atau dihukum,” ujar Budiyono, yang juga seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Budiyono menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran untuk menjaga konstitusi, bukan mengadili perkara administratif seperti keabsahan ijazah. “Jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat. Apalagi Dinas Pendidikan Provinsi sudah mengeluarkan surat keterangan yang merupakan kewajibannya, berdasarkan surat keterangan dari kepolisian yang juga sah,” jelasnya.
Selain itu, Budiyono menilai bahwa tanpa adanya bukti otentik yang jelas, peluang gugatan tersebut sangat kecil. Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaksanakan kewajibannya dalam memverifikasi administrasi calon.
“Seperti yang pernah terjadi sebelumnya, MK membatalkan calon hanya jika ada ketidakpastian yang jelas terkait syarat yang sudah ditentukan, misalnya jika calon tersebut pernah dihukum,” ujar Budiyono.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sendiri sudah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang, yang berdasarkan laporan kepolisian. Budiyono menilai bahwa Aries Sandi, yang pernah menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan diri di Pemilu DPR RI, telah melalui proses verifikasi faktual yang tidak lagi memerlukan pemeriksaan ulang terkait ijazah.
“Aries Sandi sudah pernah menjadi Bupati dan mencalonkan diri di DPR RI. Verifikasi itu sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi. Selain itu, yang diminta adalah ijazah terakhir, bukan ijazah SD atau SMA,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa meski ada dugaan ketidakbenaran terkait surat keterangan, membuktikan hal tersebut di MK akan sangat sulit. “Masalah surat keterangan ini, apakah benar atau tidak, akan susah dibuktikan di MK,” ujarnya.
Budiyono juga menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, biasanya berkaitan dengan perselisihan hasil perhitungan suara. “Yang dipermasalahkan di MK adalah perhitungan suara, dan ada syarat formil terkait ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada,” jelasnya.
Dengan demikian, Budiyono menilai bahwa gugatan administrasi terkait ijazah ini memiliki peluang sangat kecil untuk diterima di MK.****












