• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 6, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Pantau Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Nov 11, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

May Day 2026, Massa Buruh Lampung Menuju Monas dengan Pengamanan Maksimal

Puskada Desak Percepatan Audit Kerugian Negara Kasus Honorer Fiktif

PANTAU LAMPUNG – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.

Keluarga korban melaporkan kasus ini secara langsung kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, yang kemudian segera mengambil langkah untuk memastikan kasus ini dikawal dengan serius.

Mayang, mewakili Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, kasus ini sangat memprihatinkan, terutama karena melibatkan korban berusia di bawah umur yang telah mengalami pengalaman traumatis selama kurang lebih dua setengah tahun.

“Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihilangkan dari masyarakat kita,” ungkap Mayang, Senin, 11 November 2024.

Selain itu, Mayang menekankan pentingnya perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga organisasi masyarakat, untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Ia meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya.

“Saya berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan perhatian lebih kepada korban ini,” ujarnya.

Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dengan beberapa pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Mayang berharap agar Pengadilan Negeri Tanjung Karang, DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi V, serta DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan anak bangsa. Kita melalui DPRD berharap kasus ini mendapatkan penanganan dan hukuman yang setimpal,” jelasnya.

Di sisi lain, pendamping korban, Muhammad Rifki Gandhi dari kantor Hukum WFS, menyampaikan bahwa ada dugaan intimidasi terhadap korban yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

Rifki mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi korban berinisial DE (17) dalam proses pelaporan kepada Komisi IV DPRD Bandar Lampung, agar korban mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi.

“Kami mendampingi korban untuk mendapatkan atensi khusus dari DPRD dan semua stakeholder terkait, karena rumah korban beberapa kali didatangi oleh orang tak dikenal yang memintanya agar memaafkan pelaku. Kami khawatir adanya dugaan intimidasi ini akan mempengaruhi kondisi mental korban,” kata Rifki.

Ia berharap kehadiran mereka di Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dapat memperkuat perlindungan hukum bagi korban.

“Semoga pelaku diberikan hukuman maksimal. Terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang sudah memberikan perhatian dan bantuannya,” ucapnya.

Dalam persidangan yang sedang berlangsung, terungkap kronologi kejahatan yang melibatkan terdakwa dan beberapa saksi.

Berdasarkan keterangan di persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa mengenal saksi Ayu Restiana, seorang teman lama sejak Desember 2022.

Korban DE, yang merupakan teman Ayu Restiana, diperkenalkan kepada terdakwa pada Februari 2023, kemudian saksi lain bernama Anisa Febriani juga terlibat sejak Maret 2024.

Pada Mei 2024, saksi Ayu Restiana mulai mengenalkan terdakwa kepada korban dengan tujuan mencari tamu yang ingin melakukan tindakan asusila.

Terdakwa diduga menggunakan aplikasi MIChat dengan menggunakan foto korban DE untuk menawarkan layanan tidak senonoh di sebuah hostel di kota Bandar Lampung.

Dalam penawarannya, terdakwa menuliskan “STAY Tango Hostel Rp800.000” di aplikasi, dan ketika seseorang tertarik, terdakwa langsung menghubungi korban dengan kode khusus. Meskipun terdakwa mengklaim tidak menerima imbalan langsung dari kegiatan tersebut.

Korban DE bersama terdakwa dan saksi Ayu Restiana menggunakan uang hasil transaksi tersebut untuk membeli handphone iPhone XR dan dua unit iPhone 11 senilai Rp15 juta, dengan cicilan sebesar Rp2,25 juta selama sepuluh kali.

Berdasarkan keterangan korban, ia juga mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari para jika tidak mendapatkan pelanggan. Selain itu, ia rutin dalam membayar cicilan melalui Ayu Restiana, namun terdapat sejumlah pembayaran yang belum terbayarkan secara tuntas, yang kemudian dibantah oleh Ayu Restiana.

Kasus perdagangan orang yang melibatkan anak ini telah membuka mata banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak. Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandar Lampung dan dukungan hukum yang diberikan, diharapkan korban mendapatkan keadilan yang layak dan pelaku diberikan hukuman sesuai dengan tindakannya.

Komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, menjadi kunci untuk memastikan kasus ini tuntas dan memberikan perlindungan bagi korban-korban lain di masa depan.***
ADVERTISEMENT
Tags: #Polda LampungKomisi 4 DPRD Bandar LampungKomisi Perlindungan Anak
ShareTweetSendShare
Previous Post

LMPP Pesawaran Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Next Post

Terkait Temuan Alat Hisap Sabu di Karaoke De Amore Saat Razia Ditresnarkoba Polda Lampung, BNM RI Minta Polisi Periksa Pihak Manajemen

Related Posts

Pemprov Lampung Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut

Mei 6, 2026
Dugaan Pelanggaran Hibah SMA Siger, BPK Lakukan Pemeriksaan di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Dugaan Pelanggaran Hibah SMA Siger, BPK Lakukan Pemeriksaan di Bandar Lampung

Mei 6, 2026
Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern
Bandar Lampung

Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern

Mei 5, 2026
Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung
Bandar Lampung

Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung

Mei 5, 2026
Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik
Bandar Lampung

Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik

Mei 5, 2026
Latihan Baris-Berbaris hingga Operasi Air, Pemuda Tridharma Ditempa di Bumi Marinir
Bandar Lampung

Latihan Baris-Berbaris hingga Operasi Air, Pemuda Tridharma Ditempa di Bumi Marinir

Mei 5, 2026
Next Post

Terkait Temuan Alat Hisap Sabu di Karaoke De Amore Saat Razia Ditresnarkoba Polda Lampung, BNM RI Minta Polisi Periksa Pihak Manajemen

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Pahlawan dengan Upacara Khidmat dan Ziarah di Makam Pejuang

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Pahlawan dengan Upacara Khidmat dan Ziarah di Makam Pejuang

Kapolres Pringsewu Imbau Petani Waspada, Jangan Sembarangan Parkir Mesin Bajak Sawah

Kapolres Pringsewu Imbau Petani Waspada, Jangan Sembarangan Parkir Mesin Bajak Sawah

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Fokus pada Perlindungan Korban

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Fokus pada Perlindungan Korban

BNM RI Desak Polisi Periksa Manajemen De Amore Terkait Temuan Bong Sabu

BNM RI Desak Polisi Periksa Manajemen De Amore Terkait Temuan Bong Sabu

banner 300250

Berita Terkini

  • Tak Perlu ke Kota Agung, Warga Kini Bisa Urus Pajak di Samsat Talang Padang
  • Taspen Hadir di MPP, Pemkab Lampung Selatan Permudah Akses Layanan ASN
  • Pemprov Lampung Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut
  • Dugaan Pelanggaran Hibah SMA Siger, BPK Lakukan Pemeriksaan di Bandar Lampung
  • Kapal Nelayan Tertabrak Kargo di Perairan Merak Belantung, Operasi SAR Berlanjut
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In