PANTAU LAMPUNG — Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Yatin Putro Sugino. Kasus yang telah lama mandek ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU pada tahun anggaran 2019.
Ketua LMPP Pesawaran, Deni Yohanes, dalam pernyataannya kepada media, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. “Kami meminta APH untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino. Kasus ini sudah terlalu lama terhenti tanpa kejelasan,” ujar Deni, Minggu (10/11/2024).
Deni mengungkapkan bahwa dana hibah KPU Kabupaten Pesawaran yang digunakan pada tahun 2019 sebesar Rp 32,87 miliar diduga telah disalahgunakan. Ia berharap, baik Polres Pesawaran maupun Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat mempercepat proses hukum terkait dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah munculnya informasi baru dari mantan Sekretaris KPU, yang menyebut Yatin Putro Sugino bersama Sofi (Sekretaris KPU saat ini) sebagai dalang utama penyimpangan anggaran. Menurut keterangan mantan Sekretaris KPU yang enggan disebutkan namanya, terdapat indikasi penggunaan tanda tangan palsu serta manipulasi data dalam pengelolaan anggaran KPU.
“Saat saya menjabat sebagai sekretaris, mereka berdua adalah masalah utamanya. Yang lebih miris lagi, banyak tanda tangan yang dipalsukan, termasuk tanda tangan saya sendiri,” ungkapnya, seperti dilansir oleh Handalonline.com.
Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran juga mencakup berbagai kegiatan fiktif dan mark up biaya, seperti sewa kantor, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, dan iklan media yang tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan. Beberapa anggota KPPS bahkan mengaku menerima dana yang lebih rendah dari yang seharusnya diterima, dengan alasan yang tidak jelas.
KPU Lampung Siap Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Komisioner Kabupaten/Kota
“Untuk tiap TPS, dana yang diterima hanya setengah dari yang seharusnya. Padahal, tiap TPS seharusnya mendapat Rp 1 juta, namun kami hanya menerima Rp 500 ribu,” ungkap salah seorang ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
Seiring dengan semakin berkembangnya dugaan penyalahgunaan anggaran, LMPP Pesawaran menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka berharap agar kejelasan dan transparansi dapat segera tercapai untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan negara.***












