PANTAU LAMPUNG – Dua pria asal Lampung Tengah, Rahmat (35) dan Roni (38), ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu pada Rabu (6/11/2024) atas dugaan pencurian mesin hand traktor. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin hand traktor yang didistribusikan para tersangka ke wilayah Tulangbawang.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, didampingi Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi, menyampaikan bahwa para pelaku menjual hasil curian tersebut secara daring dengan harga Rp2,5 hingga Rp4 juta per unit. Salah satu tersangka, Rahmat, mengaku telah menjual 10 unit mesin dengan imbalan Rp1 juta per unit yang dibagi di antara tiga pelaku.
“Penangkapan berawal dari laporan pemilik yang memergoki upaya pencurian di Sukoharjo. Modus operandi pelaku adalah melakukan survei ke area sawah terlebih dahulu, lalu melakukan pengintaian. Jika situasi memungkinkan, mereka kemudian mencuri mesin dengan cara melepaskan rangkaiannya,” ungkap Kapolres.
Mesin hand traktor dicuri dengan cara dilepaskan dari kerangkanya dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat, sedangkan bagian rangka atau “tangan” traktor ditinggalkan di lokasi. Kapolres menyebutkan, total 10 unit mesin hand traktor berhasil dicuri dan dijual di daerah Tulangbawang, semuanya berasal dari wilayah Pringsewu.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai sopir dalam aksi pencurian ini. Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.***












