• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Penyidikan PT.LEB: Mekanisme Pengelolaan Dana PI pada Blok Rokan yang Perlu Dipahami

MeldaEditorMelda
Nov 9, 2024
A A
Penyidikan PT.LEB: Mekanisme Pengelolaan Dana PI pada Blok Rokan yang Perlu Dipahami
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Blok Rokan Riau mendapat sorotan. Pasalnya, hingga kini, Kejati belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai kesalahan pengelolaan dana PI oleh manajemen PT. LEB. Praktisi hukum, Dr. Sopian Sitepu, SH.MH, yang juga seorang advokat senior Lampung, menilai bahwa penyidikan ini terkesan prematur dan tidak didasarkan pada pemahaman yang jelas tentang regulasi pengelolaan dana PI.

Mekanisme Pengelolaan Dana PI pada Blok Rokan

Untuk lebih memahami masalah ini, penting untuk melihat bagaimana pengelolaan dana PI dilakukan pada Blok Rokan yang dikelola oleh PT. Riau Petroleum Rokan (RPR). Blok Rokan adalah salah satu area pengelolaan migas yang sangat vital di Riau, dan dana PI yang diterima oleh PT. RPR sangat besar, mencapai Rp 3,5 triliun sepanjang 2021-2023.

BeritaTerkait

No Content Available

Mekanisme pengelolaan dana PI dimulai dengan penerimaan dana dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Setelah dipotong pajak migas sebesar 20%, dana tersebut dikelola oleh PT. RPR dan kemudian disalurkan kepada beberapa pihak yang telah disepakati sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana yang diterima PT. RPR kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa daerah yang memiliki sumur minyak. Kabupaten Bengkalis mendapatkan bagian terbesar, yakni 17%, diikuti oleh Kabupaten Rokan Hilir (15%), Kabupaten Siak (12%), Kabupaten Kampar (5%), dan Kabupaten Rokan Hulu (1%). Provinsi Riau, sebagai pihak yang menaungi PT. RPR, menerima porsi terbesar, yaitu 50%.

ADVERTISEMENT

Setelah dana disalurkan, PT. RPR tidak lagi memiliki wewenang atas penggunaannya. Pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMD atau perusahaan daerah yang menerima alokasi dana tersebut. PT. RPR hanya bertugas untuk memverifikasi laba bersih yang dihasilkan dari dana PI yang telah disalurkan.

Menilai Penyidikan PT. LEB

Kembali ke kasus PT. LEB, Dr. Sopian Sitepu menilai bahwa Kejati Lampung perlu lebih teliti dalam menyelidiki proses penerimaan dan pengelolaan dana PI oleh PT. LEB. Sopian mempertanyakan apakah PT. LEB memiliki dasar hukum yang sah untuk menerima dana PI tersebut. Jika dana tersebut diterima berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka secara hukum penerimaan dana tersebut tidak seharusnya menjadi masalah.

Menurut Sopian, pengelolaan dana PI oleh PT. LEB juga harus merujuk pada Rencana Kerja yang telah disusun oleh perusahaan tersebut dan disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika semua prosedur tersebut diikuti dengan benar, maka tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung dapat dianggap prematur.

Lebih lanjut, Sopian menyarankan agar Kejati Lampung memeriksa secara lebih komprehensif apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana. Jangan sampai proses penyidikan ini justru menciptakan opini yang salah di masyarakat dan membuat pemerintah kesulitan dalam mengambil keputusan.

“Jika memang ada dugaan perbuatan pidana, penyidikan harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan sampai ada langkah yang diambil tanpa cukup bukti yang mendasarinya,” kata Sopian.

Dalam hal ini, publik dan pihak terkait perlu menunggu perkembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah penyidikan terhadap PT. LEB benar-benar memiliki dasar yang kuat, atau justru merupakan langkah yang terburu-buru tanpa memperhatikan konteks pengelolaan dana PI yang sesungguhnya.***

Source: MELDA
Tags: Mekanisme Pengelolaan Dana PIpada Blok RokanPenyidikan PT.LEByang Perlu Dipahami
ShareTweetSendShare
Previous Post

“Polres Lampung Selatan Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 2 Way Lubuk untuk Anak-anak”

Next Post

“Paslon Novriwan-Nadirsyah Janji Majukan Kebudayaan Tubaba Lewat Festival dan Pemberdayaan Seniman Lokal”

Related Posts

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

Jun 14, 2026
Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
Bandar Lampung

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan

Jun 14, 2026
Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Next Post
“Paslon Novriwan-Nadirsyah Janji Majukan Kebudayaan Tubaba Lewat Festival dan Pemberdayaan Seniman Lokal”

"Paslon Novriwan-Nadirsyah Janji Majukan Kebudayaan Tubaba Lewat Festival dan Pemberdayaan Seniman Lokal"

Desa Hanura Melaju ke Tingkat Nasional di Ajang Desa BRILian

Desa Hanura Melaju ke Tingkat Nasional di Ajang Desa BRILian

Logo Laskar Lampung

Sekjen Laskar Lampung Desak Tindakan Tegas Kemenag Lampung atas Kasus Perundungan dan Pelecehan oleh Oknum Guru Honorer

Ditresnarkoba Polda Lampung Razia THM di Bandar Lampung, Ini Hasilnya

Manajer Karaoke De Amore Diamankan Diduga Positif Narkoba, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

banner 300250

Berita Terkini

  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
  • Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
  • Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In