PANTAU LAMPUNG—Tim ahli hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah mengkaji keputusan KPU Lampung Timur yang menolak pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, hanya karena masalah administrasi pada sistem Silon.
Kekecewaan PDIP Lampung terhadap keputusan tersebut memuncak, dengan rencana untuk menempuh jalur hukum dan politik. “Sebelumnya, KPU membuka peluang untuk menghindari kotak kosong. PDIP telah berusaha agar tidak terjadi kotak kosong, namun pendaftaran pasangan kami justru tidak diterima,” ujar Sutono, Sekretaris DPD PDIP Lampung.
Sutono menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran pidana. Ia menilai tindakan KPU telah melanggar hak asasi manusia dalam berdemokrasi. “Tim hukum kami tengah melakukan penelusuran mendalam. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang ada, termasuk pidana, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelasnya.
Pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9), KPU Lampung Timur secara resmi menolak pendaftaran pasangan Dawam dan Ketut, yang diusung oleh PDIP. Penolakan ini disebabkan oleh status PDIP yang masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di sistem Silon, sementara Dawam dan Ketut belum mendaftar pada sistem tersebut. Akibatnya, KPU tidak dapat mengakses dan memproses pendaftaran mereka.
Langkah selanjutnya bagi PDIP adalah mengeksplorasi segala kemungkinan hukum untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan hak-hak demokrasi mereka terpenuhi.