PANTAU LAMPUNG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan protes atas penahanan calon bupati Batubara, Zahir, yang terjadi usai pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP menuduh adanya upaya kriminalisasi oleh Polda Sumut terhadap Ketua DPC PDIP Batubara tersebut.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa penahanan Zahir dianggap sebagai tindakan kriminalisasi. Ia mengungkapkan, “Kami menduga penahanan kader kami, Saudara Zahir, adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumut.”
Ronny juga menyoroti adanya perlakuan berbeda dari Polda Sumut dalam menangani kasus-kasus serupa. Ia mencatat, Ketua Gerindra Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, yang berstatus tersangka dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ditahan. Hal ini menambah kecurigaan PDIP bahwa hukum digunakan sebagai alat politik.
“Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami mengecam penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik,” tegas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi tambang ‘Blok Medan’ dan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution-Kahiyang Ayu, yang hingga kini belum ada tindakan hukum yang jelas. “Kasus-kasus ini, meskipun sudah menjadi fakta persidangan dan ramai di pemberitaan, belum tersentuh hukum. Ini semakin memperkuat dugaan kami tentang adanya kriminalisasi terhadap PDIP,” tambahnya.
Ronny mengingatkan Polda Sumut tentang surat telegram Kapolri yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilihan Umum 2024, sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023. “Penundaan sementara tidak sama dengan penghentian perkara. Surat Telegram Kapolri masih berlaku, dan kami meminta Polda Sumut untuk mematuhi aturan ini hingga proses Pilkada selesai,” jelasnya.
Selain itu, Ronny mengacu pada Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023, yang juga mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 untuk menghindari politisasi hukum. “Kami berharap Zahir diberikan kesempatan untuk fokus pada Pilkada, sesuai dengan hak konstitusionalnya. Proses hukum dapat dilanjutkan setelah Pilkada,” tambahnya.
PDIP berencana melakukan langkah hukum dengan melaporkan Kapolda Sumut kepada Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan LPSK untuk menuntut keadilan dan mencegah politisasi hukum.