PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi di Indonesia. Kali ini, KPK meluncurkan program Kabupaten/Kota Antikorupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Program ini diperkenalkan dalam sosialisasi yang digelar di Aula Fernandes, Gedung Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/9/2024). Acara tersebut dibuka oleh Plt Gubernur NTT, Dr. Ir. Andriko Nonto Susanto, SP., MP, bersama Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham.
Turut hadir dalam acara ini adalah Inspektur Provinsi NTT, Kepala DPMPTSP Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota. Selain itu, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT mengikuti acara ini secara virtual.
“Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif Desa Antikorupsi yang telah dilaksanakan sejak 2021 hingga 2023,” ujar Ariz Dedy Arham.
Ariz menambahkan, KPK akan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di NTT yang diusulkan untuk menjadi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Daerah yang masuk dalam observasi adalah Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Belu.
“Kami telah melakukan observasi di Manggarai Barat. Minggu ini, kegiatan serupa akan dilakukan di Kota Kupang dan Kabupaten Belu. Untuk mempermudah pemahaman mengenai indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi, hari ini KPK membagikan Buku Panduan kepada seluruh perwakilan,” jelas Ariz.
Program ini, menurut Ariz, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan pembangunan manusia yang menguasai Iptek serta tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. Terlebih, Indonesia sedang memasuki era bonus demografi, di mana penduduk usia produktif mencapai hampir 70%.
“Indonesia harus mampu memanfaatkan momentum ini untuk menjadi negara maju dengan ekonomi yang kuat,” tegasnya.
Plt Gubernur NTT, Dr. Ir. Andriko Nonto Susanto, SP., MP, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas inisiatif sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya pendidikan dan pencegahan korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Pendidikan antikorupsi yang melibatkan peran masyarakat sangat penting agar nilai-nilai integritas terbentuk di setiap individu, sesuai dengan jargon ASN Berakhlak,” ujar Andriko.
Ia juga menegaskan bahwa NTT harus segera memperbaiki indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh KPK. Sebagai pelayan publik, ia mengingatkan agar menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Berbuat benar sangat penting. Kesehatan dan kebahagiaan seseorang tidak hanya ditentukan oleh makanan yang ia konsumsi, tetapi juga oleh tindakan yang ia lakukan. Selama seseorang tidak melanggar aturan, ia akan merasa lebih tenang dan bahagia,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Desi Aryati Sulastri dari KPK memaparkan secara rinci enam indikator penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi, yaitu: Tata Kelola, Penguatan Pengawasan, Penguatan Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, Budaya Kerja Antikorupsi, dan Pelestarian Kearifan Lokal. ***