• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Sidangkan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

hariEditorhari
Agu 27, 2024
A A
Dua Dekade Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Menjaga Marwah, Menjaga Kepercayaan Publik
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang untuk menguji gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden. Gugatan ini diajukan oleh pemerhati pemilu, Titi Anggraini, bersama dengan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

Menurut Titi Anggraini, para pemohon mengusulkan agar partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu. “Para Pemohon mengusulkan agar partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas,” jelas Titi dalam keterangannya, Jumat (23/8).

Sementara itu, partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR diizinkan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden asalkan membentuk koalisi dengan minimal 20 persen dari jumlah partai politik peserta pemilu. Dengan 18 partai politik peserta pemilu, koalisi minimal harus terdiri dari tiga partai.

BeritaTerkait

KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut

10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu

“Kewajiban partai politik nonparlemen untuk bergabung akan menunjukkan kematangan struktur politik dan keseriusan dalam pengusungan,” tambah Titi.

Dia menekankan bahwa pembedaan perlakuan ini masih dalam batas toleransi, sesuai dengan logika yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mengenai verifikasi partai politik parlemen dan non-parlemen.

ADVERTISEMENT

Dalam UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Para pemohon menilai ambang batas ini bertentangan dengan semangat keberagaman yang diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI 1945 dan prinsip keadilan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945.

Sidang uji materi ambang batas pencalonan presiden ini mengikuti langkah Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Arinal Djunaidi Diberitakan Bergabung dengan Pengurus DPP Golkar

Next Post

Langkah Kaesang Terhenti Setelah Putusan MK: Syarat Pilkada Tak Lagi Berlaku

Related Posts

Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Berani Menuju Polisi Masa Depan
Berita

Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Berani Menuju Polisi Masa Depan

Jun 28, 2025
Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Dorong Kolaborasi Global untuk Kota Berkelanjutan
Berita

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Dorong Kolaborasi Global untuk Kota Berkelanjutan

Jun 24, 2025
Kejari Belitung Timur Tahan Mantan Dirut BUMD, Kajari Rita Susanti: Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru
Berita Terkini

Kejari Belitung Timur Tahan Mantan Dirut BUMD, Kajari Rita Susanti: Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Okt 2, 2024
Kaesang Dikenai Potensi Sanksi Rp360 Juta jika Terbukti Terima Gratifikasi
Nasional

Kaesang Dikenai Potensi Sanksi Rp360 Juta jika Terbukti Terima Gratifikasi

Sep 19, 2024
Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Dianggap Layak Dilaporkan ke KPK
Nasional

Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Dianggap Layak Dilaporkan ke KPK

Sep 19, 2024
Arsjad Rasjid Dicopot dari Jabatan Ketum Kadin, Diduga Karena Dukungan pada Ganjar
Nasional

Arsjad Rasjid Laporkan Munaslub Kadin ke Presiden Jokowi

Sep 19, 2024
Next Post
Putusan MA Mengenai Usia Calon Pilkada: Peluang Bagi Kaesang untuk Maju?

Langkah Kaesang Terhenti Setelah Putusan MK: Syarat Pilkada Tak Lagi Berlaku

PKS Berbalik Arah Soal RUU Pilkada: Dari Dukungan hingga Penolakan di Tengah Gelombang Protes

PKS Berbalik Arah Soal RUU Pilkada: Dari Dukungan hingga Penolakan di Tengah Gelombang Protes

Madura United Resmi Dapat Pemain Keturunan yang Pernah Diidamkan Shin Tae-yong

Madura United Hadapi Klub Mongolia dan Kamboja di AFC Challenge League 2024/2025

Target Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia Disorot Media Korea Selatan

Shin Tae-yong Pastikan Maarten Paes Tetap Bergabung ke Arab Saudi Meski Tak Bisa Main

Golkar dan NasDem Resmi Dukung Egi-Syaiful di Pilkada Lampung Selatan

Golkar dan NasDem Resmi Dukung Egi-Syaiful di Pilkada Lampung Selatan

banner 300250

Berita Terkini

  • KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut
  • 10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu
  • 30 Petinju Tanggamus Berlaga di Bhayangkara Boxing 2025: Membawa Semangat Juang dan Sportivitas
  • Kalapas Kalianda Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti: Kobarkan Semangat Disiplin dan Persaudaraan
  • Polwan Pesawaran Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Hadirkan Rasa Aman untuk Anak-Anak
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In