PANTAU LAMPUNG– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa semua keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sebagai tanggapan terhadap langkah DPR dan pemerintah yang menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK yang sudah ditetapkan oleh para hakim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. “Putusan MK sudah diketok. Semua pihak harus memahami bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat. Artinya, keputusan tersebut tidak bisa diubah atau dibatalkan,” ujarnya di Kantor MK.
Pernyataan ini muncul di tengah penolakan terhadap revisi undang-undang Pilkada yang diusulkan oleh DPR dan pemerintah. Rapat pembahasan revisi undang-undang tersebut hanya memakan waktu tujuh jam pada Rabu, 21 Agustus 2024. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghidupkan kembali ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Selain itu, syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dihitung sejak pelantikan, bukan saat pendaftaran, yang juga bertentangan dengan keputusan MK.
PDIP merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi ini. Penolakan tersebut mencerminkan ketidaksetujuan terhadap materi yang disepakati, yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang telah ditetapkan MK.
Agenda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Di luar gedung DPR, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggelar demonstrasi besar-besaran, menuntut pembatalan pengesahan undang-undang tersebut.
Fajar Laksono menegaskan bahwa MK telah melaksanakan tugasnya dengan memberikan keputusan yang jelas mengenai konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas suatu pasal dalam undang-undang. “Keputusan MK harus dibaca dan diterima sebagaimana adanya, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh MK,” pungkasnya.