• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan Bersifat Final dan Mengikat

hariEditorhari
Agu 27, 2024
A A
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan Bersifat Final dan Mengikat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa semua keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut bersifat final dan mengikat. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sebagai tanggapan terhadap langkah DPR dan pemerintah yang menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK yang sudah ditetapkan oleh para hakim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. “Putusan MK sudah diketok. Semua pihak harus memahami bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat. Artinya, keputusan tersebut tidak bisa diubah atau dibatalkan,” ujarnya di Kantor MK.

Pernyataan ini muncul di tengah penolakan terhadap revisi undang-undang Pilkada yang diusulkan oleh DPR dan pemerintah. Rapat pembahasan revisi undang-undang tersebut hanya memakan waktu tujuh jam pada Rabu, 21 Agustus 2024. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghidupkan kembali ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Selain itu, syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dihitung sejak pelantikan, bukan saat pendaftaran, yang juga bertentangan dengan keputusan MK.

BeritaTerkait

Gau Maraja Leang-Leang 2025: Rayain Budaya Lokal, Bawa Warisan Dunia ke Spotlight!

Update GGRM Today: Saham Gudang Garam Lagi Datar, Tapi Bikin Banyak Investor Mikir Dua Kali!

PDIP merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi ini. Penolakan tersebut mencerminkan ketidaksetujuan terhadap materi yang disepakati, yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi yang telah ditetapkan MK.

Agenda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Di luar gedung DPR, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggelar demonstrasi besar-besaran, menuntut pembatalan pengesahan undang-undang tersebut.

ADVERTISEMENT

Fajar Laksono menegaskan bahwa MK telah melaksanakan tugasnya dengan memberikan keputusan yang jelas mengenai konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas suatu pasal dalam undang-undang. “Keputusan MK harus dibaca dan diterima sebagaimana adanya, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh MK,” pungkasnya.

ShareTweetSendShare
Previous Post

KPU Lampung Selatan Siap Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024-2029

Next Post

KPU Tegaskan Komitmen untuk Patuhi Putusan MK

Related Posts

Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Berani Menuju Polisi Masa Depan
Berita

Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Berani Menuju Polisi Masa Depan

Jun 28, 2025
Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Dorong Kolaborasi Global untuk Kota Berkelanjutan
Berita

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Dorong Kolaborasi Global untuk Kota Berkelanjutan

Jun 24, 2025
Kejari Belitung Timur Tahan Mantan Dirut BUMD, Kajari Rita Susanti: Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru
Berita Terkini

Kejari Belitung Timur Tahan Mantan Dirut BUMD, Kajari Rita Susanti: Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

Okt 2, 2024
Kaesang Dikenai Potensi Sanksi Rp360 Juta jika Terbukti Terima Gratifikasi
Nasional

Kaesang Dikenai Potensi Sanksi Rp360 Juta jika Terbukti Terima Gratifikasi

Sep 19, 2024
Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Dianggap Layak Dilaporkan ke KPK
Nasional

Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Dianggap Layak Dilaporkan ke KPK

Sep 19, 2024
Arsjad Rasjid Dicopot dari Jabatan Ketum Kadin, Diduga Karena Dukungan pada Ganjar
Nasional

Arsjad Rasjid Laporkan Munaslub Kadin ke Presiden Jokowi

Sep 19, 2024
Next Post
KPU Jakarta Tetap Sahkan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Meski Ada Dugaan Pencatutan NIK

KPU Tegaskan Komitmen untuk Patuhi Putusan MK

KPU Lampung Selatan Gelar Konferensi Pers Terkait Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024

KPU Lampung Selatan Gelar Konferensi Pers Terkait Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024

Megawati Beri Syarat kepada Anies untuk Diusung di Pilkada Jakarta

Megawati Beri Syarat kepada Anies untuk Diusung di Pilkada Jakarta

Zainal Arifin Mochtar Curigai KPU Pasca Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar Curigai KPU Pasca Putusan MK

Huru-Hara KIM Plus: Dari Skema Menjegal PDIP dan Anies Hingga Tekanan Rakyat Terhadap DPR

Huru-Hara KIM Plus: Dari Skema Menjegal PDIP dan Anies Hingga Tekanan Rakyat Terhadap DPR

banner 300250

Berita Terkini

  • Gau Maraja Leang-Leang 2025: Rayain Budaya Lokal, Bawa Warisan Dunia ke Spotlight!
  • Update GGRM Today: Saham Gudang Garam Lagi Datar, Tapi Bikin Banyak Investor Mikir Dua Kali!
  • Lampung Selatan Juara 2 Nasional! Peternakan Lokal Buktikan Inovasi Bisa Bersaing di Kancah Nasional
  • Harga Emas Hari Ini Turun Tipis — Tapi Tenang, Masih Jadi Aset Anti-Galau Global
  • Pasar Global Lagi Drama: The Fed, Tarif AS-China, dan Emas yang Ngambek
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In