PANTAU LAMPUNG– Badan Legislasi (Banleg) DPR melakukan manuver strategis dengan menggelar rapat untuk menyikapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada.
Rapat ini dipandang sebagai upaya untuk meninjau ulang dan mungkin membatalkan ketentuan yang telah diputuskan oleh MK. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan dalam Pilkada, menurunkan persyaratan dari sebelumnya yang mengharuskan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
Banleg DPR dijadwalkan untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu ini. Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Pilkada akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, diikuti dengan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.
Upaya Banleg DPR ini meliputi rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Selain itu, mereka juga berusaha agar putusan MK yang baru hanya diterapkan mulai Pilkada 2029.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menanggapi upaya tersebut dengan menegaskan bahwa putusan MK mengenai ambang batas perolehan suara harus langsung diterapkan pada Pilkada Serentak 2024. “Putusan MK berlaku sejak palu diketok jam 09.51, dan harus segera dilaksanakan. Ini berlaku di Pilkada tahun ini,” ujar Mahfud.
Menurut Pasal 10 ayat (1) UU MK, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tidak dapat diubah atau diajukan banding. “Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat,” jelasnya.
Putusan MK sebelumnya menyetujui sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada, yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kini ditentukan berdasarkan perolehan suara sah yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah, dengan empat klasifikasi persentase yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.