PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi mengesahkan pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam pleno yang digelar pada Selasa dini hari (20/8/2024). Keputusan ini tetap berlaku meski 403 dukungan yang sebelumnya terdaftar telah dicoret karena terindikasi sebagai dukungan fiktif.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan, “Kami telah menetapkan pasangan calon pada 19 Agustus 2024, dan meskipun ada saran perbaikan dari Bawaslu, kami telah menindaklanjutinya sesuai prosedur.”
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menegaskan bahwa meski KPU telah menetapkan bahwa Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat administratif, laporan tentang dugaan pencatutan KTP warga akan tetap diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Walaupun KPU telah menetapkan bahwa dokumen memenuhi syarat, laporan yang masuk ke Bawaslu tetap akan kami proses sesuai perundang-undangan,” ujar Reki.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari Bawaslu, bahkan selama rapat pleno, pihaknya melakukan skors sebanyak tiga kali untuk menanggapi masukan tersebut.
“Nantinya, kami akan memperbarui berita acara 334 sebagai tindak lanjut dari masukan Bawaslu DKI Jakarta,” jelas Wahyu.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif, dengan KPU DKI Jakarta telah melakukan verifikasi faktual dua kali. Untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, pasangan calon independen diharuskan mendapatkan minimal 618.968 dukungan warga.
Sebelumnya, KPU Jakarta mengklaim telah menghapus 403 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dianggap fiktif dari total dukungan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyebutkan bahwa penghapusan ini berdasarkan saran Bawaslu.
“403 data yang dicoret adalah hasil rekomendasi dari Bawaslu. Dari total data yang kami verifikasi sebelumnya sebanyak 677.468, pengurangan ini dilakukan,” ungkap Dody di Kantor KPU DKI Jakarta.
Meskipun demikian, jumlah dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun masih melebihi syarat minimum, dengan total 677.065 dukungan. “Dengan total dukungan akhir setelah verifikasi dan perbaikan, angka tersebut tetap memenuhi syarat,” tambah Dody.
Dody juga menegaskan bahwa KPU telah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali dan selalu melibatkan Bawaslu untuk pengawasan. “Jika ada dugaan pelanggaran, kami terbuka untuk memprosesnya lebih lanjut,” tegasnya.