PANTAU LAMPUNG – Aparat Polres Tulang Bawang berhasil menangkap para pelaku penganiayaan terhadap korban Holidi, salah seorang wartawan Biro Media Konkrit.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polres Tulang Bawang, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Holidi pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Lintas Timur Penawar Jaya, Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari keterangan pelapor yang termasuk korban dalam laporannya didapati empat orang. Yakni Herman Wiwin alias Luwi, Adi Sastra, Robin, dan Agus.
Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan diikuti oleh dua unit mobil, yakni jenis Toyota Rush putih tanpa nopol dan Suzuki Ertiga silver.
Selama di perjalanan mobil tersangka menyerempet mobil yang digunakan korban sebanyak tiga kali, lalu korban masuk ke arah parkiran karaoke Genza.
Setibanya di parkiran, tiba-tiba para pelaku memecahkan kaca mobil korban dan saksi Akip keluar dari mobil lalu melarikan diri.
Sedangkan korban atas nama Holidi langsung dianiaya oleh para pelaku dengan cara dibacok pada bagian paha sebelah kanan.
Lalu korban berusaha untuk keluar dari mobil, namun pada saat keluar, para pelaku membacok paha kiri, bagian pantat sebelah kiri, betis dan lengan sebelah kiri. Kemudian para pelaku melarikan diri.
Informasi yang didapat motif pelaku terhadap korban adalah masalah pribadi pelaku kepada korban, yang sebelumnya sudah sering ada perselisihan.
Polres Tulang Bawang melalui Tekab 308 Presisi menindaklanjuti laporan tersebut dan pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi mengatakan, penangkapan tersangka tindak pidana penganiayaan yang dialami wartawan ini sudah berhasil ditangkap sebanyak tiga tersangka dari empat orang tersangka dan seorang tersangka lainnya atas nama Agus masih dilakukan pengejaran dan statusnya sekarang DPO.
Adapun barang bukti yang didapatkan, yaitu satu buah tas selempang warna coklat, satu dompet warna cream, satu dompet warna hitam, satu bilah badik dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dan sarung warna coklat terbuat dari kayu, satu bilah badik dengan gagang warna hitam dan sarung warna coklat gelap.
“Kemudian satu unit handphone merek Nokia berwarna biru, satu unit handphone android merek Realme warna biru laut, satu unit handphone merk Oppo A57 warna biru langit, satu unit handphone merek Oppo A57, satu unit kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol B 2109 BZC, satu buah kartu ATM BRI,” jelas Kabid Humas, Minggu, 25 Februari 2024.
Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yg mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.***
ADVERTISEMENT










