• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 13, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kasus Sertifikat Lahan Kemenag, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Bukti Baru

MeldaEditorMelda
Apr 27, 2026
A A
Kasus Sertifikat Lahan Kemenag, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Bukti Baru
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/4/2026), dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai penuntut umum tidak mempertimbangkan itikad baik kliennya dalam perkara yang tengah berjalan.

Kuasa hukum terdakwa, Suhendra, menyebut pihaknya cukup terkejut dengan sikap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta pengembalian dua sertifikat hak milik (SHM) kepada negara sebagai bentuk itikad baik.

BeritaTerkait

Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual

Hermawan Eriadi Minta Dibebaskan, Klaim JPU Tak Buktikan Kerugian Negara Rp271 Miliar

Menurutnya, penuntut umum juga dianggap keliru dalam menyimpulkan bahwa terdakwa bukan pembeli beritikad baik. Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), tidak ada pernyataan yang menyebut kliennya sebagai pembeli beritikad buruk.

“Pengadilan perdata yang berwenang menilai transaksi tersebut, dan sampai inkrah tidak pernah menyebut terdakwa sebagai pembeli beritikad buruk,” ujar Suhendra di persidangan.

ADVERTISEMENT

Ia juga menjelaskan bahwa proses transaksi lahan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk adanya cover note dari notaris/PPAT yang menyatakan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan status lahan dalam kondisi clean and clear.

Selain itu, pembayaran tanah disebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan menunggu proses penerbitan sertifikat selesai berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual yang disaksikan notaris.

Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Kementerian Agama. Ia juga menilai tuduhan bahwa kliennya mengetahui status tanah sebagai milik negara tidak memiliki dasar yang kuat.

“Tidak mungkin seseorang membeli tanah negara secara sadar. Itu tudingan yang tidak logis,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku telah membawa persoalan ini ke DPR RI sebagai bentuk keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional.

Menjelang putusan, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk bukti itikad baik yang telah dilakukan.

Sementara itu, istri terdakwa, Paulina, juga menegaskan bahwa proses pembelian telah mengikuti prosedur resmi. Ia menyebut dokumen telah diperiksa oleh PPAT dan BPN sebelum dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut.

“Dinyatakan oleh PPAT bahwa tanah ini clear and clean. Dokumen sudah diperiksa dan bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim membacakan putusan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #LampungSelatanKasusTanahKemenagPengadilanTanjungkarangSengketaLahanTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

LKPJ 2025 Disampaikan, Pemprov Lampung Soroti Pelayanan Publik dan Infrastruktur

Next Post

Aspirasi Warga Menguat, Lampu Jalan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Reses di Sukoharjo

Related Posts

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Bandar Lampung

Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Jun 13, 2026
Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual
Berita

Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual

Jun 12, 2026
Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan
Bandar Lampung

Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan

Jun 12, 2026
Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Nama Sejumlah Tokoh Disebut, Pengajuan JC Sony Sanjaya Jadi Sorotan

Jun 12, 2026
Next Post
Aspirasi Warga Menguat, Lampu Jalan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Reses di Sukoharjo

Aspirasi Warga Menguat, Lampu Jalan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Reses di Sukoharjo

Основы работы операционной системы Windows

Основы функционирования нейронных сетей

Базы функционирования нейронных сетей

Фундаменты функционирования с информацией в Excel и Google Sheets

banner 300250

Berita Terkini

  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
  • Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
  • Sinergi Himperra-BRI Dorong Penyaluran FLPP dan KPR Subsidi Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
  • Bangun SDM Berintegritas, Lapas Kalianda Gelar Pembinaan Mental dan Spiritual
  • Sofian Sitepu Kritik Penyitaan Aset PT LEB: Jangan Bunuh Perusahaan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In