PRINGSEWU, PL — Seorang residivis kasus uang palsu dan curat inisial ES kembali diamankan karena tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu (upal) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (4/4/23), pukul 15.30 Wib.
Tersangka ES (31) merupakan warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,. Rabu (5/4/22) mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Selasa sekitar pukul 15.30
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu dan uang asli Rp40 ribu, tiga bungkus rokok.
Kasat menjelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu disejumlah warung / toko sembako di wilayah Gadingrejo.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus yang sama dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu melalui salah satu platform media sosial.
“Dari pengakuannya ES membeli uang palsu sebanyak Rp.4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp 500 ribu dari salah satu akun Facebook,” katanya
Menurut kasat, modus mengedarkan uang palsu dengan cara membeli kebutuhan sehari hari seperti sembako.
“Dengan berbelanja menggunakan uang palsu, pelaku selain mendapatkan barang kebutuhan juga memperoleh uang kembalian,” katanya.
Menurutnya sejak tersangka membeli uang palsu pada 22 Februari 2023, pelaku telah berhasil mengedarkan sebanyak 42 lembar uang palsu.
“Saat ini pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata kasat Reskrim. (wid)